Nurhayati, Hella (2026) euthanasia menurut undang-undang di Indonesia dan undang-undang di Belanda perspektif hak asasi manusia. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
COVER.pdf Download (221kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (225kB) | Preview |
|
|
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
Keterangan Bebas Plagiarisme.pdf Download (122kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (193kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (544kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (468kB) |
||
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (209kB) |
||
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (516kB) |
||
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (229kB) |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (185kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pengaturan Hukum Euthanasia antara Indonesia dan Belanda yang dipengaruhi oleh sistem hukum, nilai agama, budaya, serta pandangan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia secara tegas melarang Euthanasia karena dianggap bertentangan dengan hukum pidana, kode etik kedokteran dan nilai agama, sedangkan Belanda melegalkan Euthanasia dengan syarat dan prosedur tertentu. Perbedaan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai hak hidup, kebebasan individu, serta kewenangan manusia dalam menentukan akhir hidupnya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk, 1) mengetahui pengaturan hukum Euthanasia di Indonesia dan Belanda serta, 2) untuk menganalisis praktik Euthanasia ditinjau dari perspektif HAM Islam dan Barat. 3) Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan pengaturan Euthanasia di kedua negara. Kerangka berpikir dalam penelitian yang berjudul Euthanasia Menurut Undang-Undang di Indonesia dan Undang-Undang di Belanda Perspektif Hak Asasi Manusia Islam dan Barat, menggunakan teori-teori yang relevan yaitu teori perbandingan hukum dan teori hak asasi manusia. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normative. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Indonesia melarang praktik euthanasia sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP lama dan Pasal 461 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dipandang bertentangan dengan hak hidup serta nilai agama dan moral masyarakat Indonesia. Sementara itu, Belanda memperbolehkan euthanasia berdasarkan Pasal 293 KUHP Belanda yang kemudian diatur lebih lanjut dalam The Termination of Life on Request and Assisted Suicide Act Tahun 2002 dengan syarat tertentu dan pengawasan yang ketat. 2) Dalam perspektif HAM Islam, hak hidup merupakan hak dasar yang berasal dari Allah SWT sehingga manusia tidak berhak mengakhiri hidup secara sengaja. Sedangkan dalam perspektif HAM Barat, euthanasia dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan individu dan hak menentukan pilihan hidup. 3) Perbedaan pengaturan euthanasia di Indonesia dan Belanda menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai hak hidup, kebebasan individu, dan perlindungan terhadap martabat manusia.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | euthanasia; undang-undang; hak asasi manusia |
| Subjects: | Law > Comparative Law International Law > Sources of International Law International Law > Human Rights Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
| Depositing User: | Hella Nurhayati |
| Date Deposited: | 29 Jun 2026 06:43 |
| Last Modified: | 29 Jun 2026 06:43 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/133352 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



