Pelaksanaan transaksi semu di pasar modal dihubungkan dengan pasal 91 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal Jo. pasal 6 undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Siregar, Muhammad Hafizh (2018) Pelaksanaan transaksi semu di pasar modal dihubungkan dengan pasal 91 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal Jo. pasal 6 undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (599kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (427kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (106kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (336kB) | Request a copy

Abstract

Pasar modal sebagai salah satu instrumen penunjang ekonomi, tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik, salah satu bentuk pelanggaran di pasar modal adalah transaksi semu. Transaksi semu adalah transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa: “Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.”. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas pasar modal diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional. Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa: “OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di pasar modal”. Pada kenyataannya sebagai lembaga pengawas pasar modal OJK masih mengalami hal yang terjadi diluar pengawasan nya. Hal tersebut tidak seharusnya terjadi apabila Otoritas Jasa Keuangan memang menjalankan fungsinya sebagai pengawas secara optimal. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan transaksi semu di pasar modal. Kedua, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya transaksi semu di pasar modal. Ketiga, upaya pencegahan terjadinya transaksi semu di pasar modal. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah teori perjanjian, teori pengawasan dan teori eketivitas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Pendekatannya adalah yuridis-normatif. Jenis datanya adalah kualitatif. Sumber datanya adalah primer, sekunder dan tersier. Teknik penelitiannya studi kepustakaan dan wawancara.Analisis data dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan transaksi di pasar modal mengenai tugas, fungsi dan wewenang OJK dalam hal pengawasan pasar modal relatif sama seperti lembaga pendahulunya yaitu Bapepam, pengawasan secara terintegrasi dapat dinilai kurang efektif bagi pasar modal di Indonesia, hal yang mendasari alasan ini adalah sistem keuangan yang dimiliki oleh Indonesia adalah Commercial Banking System, sedangkan sistem pengawasan terintegrasi biasanya diterapkan pada negara yang mempunyai sistem keuangan Universal Banking System. Kedua, faktor-faktor yang meyebabkan terjadinya transaksi semu adalah kerumitan dan komplesitas pasar modal, kualitas sumber daya manusia yang kurang, perubahan sistem pengawasan pasar modal Indonesia, investor yang kurang cermat dalam memilih pialang serta pialang yang melakukan wanprestasi dan insider trading. Ketiga, upaya pencegahan dengan penerapan prinsip keterbukaan,peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kurang, langkah preventif yang dilakukan OJK, pemberian edukasi kepada investor, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pasar Modal; Transaksi Semu; Otoritas Jasa Keuangan;
Subjects: Production, Industrial Economics > Other Extractive Industries
Private Law
Private Law > Contracts
Private Law > Commercial Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Hafizh Siregar
Date Deposited: 26 Oct 2018 08:29
Last Modified: 26 Oct 2018 08:29
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/13478

Actions (login required)

View Item View Item