Hukum tukar cincin emas pada saat Khitbah perspektif Imam Nawawi dan Ahmad Hasan

Kurniawan, Hardi (2025) Hukum tukar cincin emas pada saat Khitbah perspektif Imam Nawawi dan Ahmad Hasan. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1. cover.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2. abstrak.pdf

Download (201kB) | Preview
[img] Text (PERNYATAAN_PLAGIARSM)
3. hardi_pernyataan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
4. daftar isi.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
5. bab i.pdf

Download (309kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
6. bab ii.pdf
Restricted to Registered users only

Download (243kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
7. bab iii.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
8. bab iv.pdf
Restricted to Registered users only

Download (159kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9. daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (158kB) | Request a copy

Abstract

Tradisi tukar cincin pada saat lamaran (khitbah) ini masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat, dan juga terjadi. Dimana selain calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan saling memasangkan cincin di jari masing-masing tunangannya, calon mempelai laki-laki juga mengenakan cincin emas pada saat lamaran (khitbah) tersebut. Pelaksanaan tukar cincin tersebut pun tetap dilaksanakan tanpa adanya pertimbangan hukum yang jelas. Ada yang berargumentasi bahwa proses tukar cincin ini hanya sebagai pengikat atau tanda bahwa si perempuan sudah di lamar dan laki-laki sudah mempunyai tanggung jawab telah meminang wanita tersebut dan berbagai alasan lainnya. Tidak menjadi masalah jika melamar (mengkhitbah) wanita tersebut agar tidak di pinang oleh orang lain, tetapi tidaklah boleh di bangun dengan sesuatu yang diharamkan. Banyak alternatif atau yang bisa dilakukan dalam proses peminangan, karena niat yang baik tidak merubah status hukum perbuatan yang haram. Karena itu alangkah baiknya untuk lelaki tidak mengenakan cincin emas walaupun kadar emasnya hanya sedikit, atau hanya calon mempelai wanita saja yang mengenakan cincin emas. Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui hukum tukar cincin emas saat khitbah menurut Imam Nawawi. 2) Untuk mengetahui hukum tukar cincin emas saat khitbah menurut Ahmad Hassan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian study literatur (library research). Jenis data berupa data kualitatif. Sumber data primer berupa karya-karya Imam Nawawi dan karya karya Ahmad Hassan, sumber data sekunder berupa literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Adapun analisis data yang digunakan adalah: mengkaji semua data, mengklasifikasikan data, menganalisis data, dan menarik kesimpulan dari data yang terkumpul. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Menurut Imam Nawawi hukum tukar cincin saat khitbah termasuk praktik budaya ('urf) yang dibolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, dan jika cincin emas bagi laki-laki hukumnya haram secara mutlak tanpa pengecualian meskipun dalam prosesi khitbah atau pernikahan. Oleh karena itu, tukar cincin hanya diperbolehkan jika tidak mengandung unsur haram, seperti memakai emas bagi laki-laki, berlebihan dalam berhias, atau bergaul bebas antara laki-laki dan perempuan 2) Sedangkan menurut Ahmad Hassan Hukum tukar cincin saat khitbah merupakan tasyabbuh jika tidak berlandasan kepada syar’i, sedangkan memberikan atau memakai cincin emas oleh pria dalam momen khitbah tidak sampai haram, tetapi makruh, sehingga dibenci, namun tidak berdosa jika dilakukan. Namun demikian, Ahmad Hassan tetap memperingatkan agar umat Islam tidak menjadikan tradisi tukar cincin sebagai bagian dari syariat, karena khitbah dalam Islam tidak memiliki ritual khusus selain pernyataan keseriusan dan permintaan menikah kepada wali wanita.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Cincin Emas; Khitbah; Imam Nawawi; Ahmad Hassan
Subjects: Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Hardi Kurniawan
Date Deposited: 16 Jul 2026 06:16
Last Modified: 16 Jul 2026 06:16
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/135951

Actions (login required)

View Item View Item