Penggunaan galon bermerek oleh depot isi ulang di Cipadung Bandung perspektif hukum ekonomi Syariah

Khotimah, Siti Athoil (2018) Penggunaan galon bermerek oleh depot isi ulang di Cipadung Bandung perspektif hukum ekonomi Syariah. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (322kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (389kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (353kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (74kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB) | Request a copy

Abstract

Merek adalah daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 651/MPP/kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air dan Perdagangannya. Dalam Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa “Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos”. Pelaku usaha depot air minum isi ulang di Cipadung Bandung masih menggunakan galon bermerek dalam pengisian airnya dan mereka masih menyediakan stock galon bermerek beserta air isi ulangnya yang siap diperjualbelikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui jual beli pengisian air minum isi ulang dengan galon bermerek di Depot Cipadung Bandung. 2)Mengetahui peran Disperindag dalam pengawasan usaha depot air minum isi ulang dengan galon bermerek. 3) Mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap usaha depot air minum isi ulang dengan galon bermerek. Menggunakan hak cipta orang lain tanpa izin pemiliknya bukan merupakan sesuatu yang batil, seseorang diperkenankan menggunakan sebuah hasil karya tanpa izin apabila tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Hukum Ghasab adalah haram dilakukan dan berdosa bagi yang melakukannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data yang digunakan berupa responden dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan teknik analisis dilakukan dengan menelaah, mengumpulkan, menghubungkan, dan menarik kesimpulan dari data yang diperoleh. Melalui Penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan galon bermerek oleh depot isi ulang di Cipadung Bandung tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Dalam KHES Pasal (26) Akad tidak sah apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/Kep/2004 Tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2 dan 3) menyatakan bahwa “Depot Air Minum dilarang memiliki “stock” produk air minum dalam wadah yang siap dijual.”, dan “Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos”. Termasuk ghasab, menurut Pasal 20 ayat (15) KHES ghasab yaitu mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa berniat untuk memilikinya. Dalam Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/5/2005, bahwa HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana layaknya mal. Dan tujuan-tujuan diturunkannya hukum syariah salah satunya melindungi harta kekayaan (hifdz al-mal).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Merek; Ghasab; Mal;
Subjects: Econmics
Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: siti athoil khotimah
Date Deposited: 21 Sep 2018 06:42
Last Modified: 06 Jul 2019 09:55
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/14034

Actions (login required)

View Item View Item