Implementasi keputusan Dirjen Bimas Islam no 189 tahun 2021 dan no 172 tahun 2022 di kantor urusan agama Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor tahun 2021-2024

basari, M. Fauzan (2026) Implementasi keputusan Dirjen Bimas Islam no 189 tahun 2021 dan no 172 tahun 2022 di kantor urusan agama Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor tahun 2021-2024. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER SKRIPSI.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ASBTRAK.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text (SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIARISME)
Surat Keterangan Bebas Plagiarisme.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
Daftar isi.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (713kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (553kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (690kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Bimbingan perkawinan merupakan program strategis yang diselenggarakan untuk mempersiapkan calon pengantin memiliki kesiapan matang dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, sekaligus meningkatkan pemahaman dan pengamalan syariat Islam dalam kehidupan berumah tangga. Program ini diatur secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 yang menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. Di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, jumlah peserta bimbingan perkawinan tercatat sebanyak 390 orang pada tahun 2021, 342 orang pada tahun 2022, 348 orang pada tahun 2023, dan 308 orang pada tahun 2024. Data tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk menilai bagaimana kebijakan ini diterapkan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan transformasi pelaksanaan bimbingan perkawinan pasca diberlakukannya kebijakan baru, mengidentifikasi faktor pendukung serta penghambat yang dihadapi dalam penyelenggaraannya, meninjau kesesuaian program ini dengan hukum perkawinan Islam, serta menganalisis sejauh mana pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022. Secara teoretis, penelitian ini menggunakan konsep hifz al-nasl dalam kerangka maqasid al-syari'ah sebagai landasan analisis, yang memandang program bimbingan perkawinan sebagai salah satu ikhtiar preventif negara dalam menjaga dan memelihara keturunan (nasl) melalui pembekalan mental, spiritual, dan pengetahuan bagi calon pengantin sebelum memasuki jenjang pernikahan, sehingga kemurnian nasab, kehormatan, dan keberlangsungan keturunan dapat terjaga sejak awal terbentuknya keluarga.. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, di mana data dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam dengan pihak terkait, observasi langsung ke lokasi penelitian, penelaahan dokumen resmi, serta kajian literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan mengalami perubahan dan peningkatan kualitas ke arah yang lebih baik, meliputi penegasan sebagai kewajiban mutlak, perluasan materi yang mencakup aspek keagamaan, psikologi keluarga, pengelolaan keuangan, kesehatan reproduksi, dan persiapan generasi berkualitas, serta keterlibatan narasumber lintas instansi seperti tenaga kesehatan dari Puskesmas, dengan jadwal dan administrasi yang lebih teratur dan terstandar secara nasional. Faktor pendukungnya meliputi landasan hukum yang jelas, kompetensi petugas, kesesuaian materi, serta kesadaran peserta, sedangkan hambatannya berupa keterbatasan anggaran dan fasilitas, benturan jadwal, jumlah tenaga yang terbatas, serta pandangan yang menganggapnya hanya formalitas. Ditinjau dari hukum Islam, program ini sesuai sebagai wujud upaya hifz al-nasl (memelihara keturunan) dalam bingkai maqasid al-syari'ah, dan secara keseluruhan pelaksanaannya di KUA Kecamatan Tanjungsari telah berjalan sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Bimbingan Perkawinan; Hifz An-Nasl; KUA
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bimbingan Perkawinan BP4
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: M. Fauzan Basari
Date Deposited: 07 Sep 2026 04:31
Last Modified: 07 Sep 2026 04:31
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/141179

Actions (login required)

View Item View Item