Alfarisi, Hilmi Robbani (2026) Pendapat Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz dan Yusuf Qardhawi tentang hukum demonstrasi dan korelasinya dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat era modern di Indonesia. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_cover.pdf Download (182kB) | Preview |
|
|
Text
2_SK bebas plagiarisme.pdf Download (190kB) | Preview |
|
|
Text
3_abstrak.pdf Download (285kB) | Preview |
|
|
Text
4_Daftar isi.pdf Download (336kB) | Preview |
|
|
Text
5_Bab1.pdf Download (416kB) | Preview |
|
|
Text
6_Bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (632kB) | Request a copy |
||
|
Text
7_Bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (308kB) | Request a copy |
||
|
Text
8_Bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (759kB) | Request a copy |
||
|
Text
9_Bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (224kB) | Request a copy |
||
|
Text
10_Daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (258kB) | Request a copy |
Abstract
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui demonstrasi, merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun pelaksanaannya kerap menimbulkan perdebatan, baik dari sisi hukum positif maupun hukum Islam. Dalam khazanah fikih siyasah, terdapat perbedaan pandangan yang tajam antara ulama kontemporer mengenai status hukum demonstrasi (muzhaharat): Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz cenderung melarangnya karena dipandang sebagai bentuk pembangkangan (bughat) terhadap penguasa yang sah, sementara Yusuf Al-Qardhawi membolehkannya bahkan mewajibkannya dalam kondisi tertentu sebagai sarana amar ma'ruf nahi munkar. Perbedaan ini semakin relevan untuk dikaji di era modern, ketika demonstrasi telah berevolusi menjadi demonstrasi digital melalui media sosial, sebagaimana terlihat dari berbagai gerakan tagar di Indonesia yang mampu memengaruhi kebijakan pemerintah tanpa aksi turun ke jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dan Yusuf Al-Qardhawi tentang aksi demonstrasi di negara yang berdaulat, mengetahui pandangan keduanya tentang demonstrasi kaitannya dengan demonstrasi digital di era modern, serta mengetahui implementasi pendapat kedua tokoh tersebut sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus kewajiban menjaga stabilitas nasional di Indonesia. Kerangka berpikir penelitian ini dibangun melalui pendekatan komparatif terhadap dua tokoh yang hidup sezaman namun melahirkan pendapat berbeda mengenai hukum demonstrasi dalam kajian siyasah syar'iyyah. Pemikiran Ibn Baaz dianalisis melalui pendekatan bayani-tekstual yang menekankan larangan bughat dan potensi mafsadah, sedangkan pemikiran Al-Qardhawi dianalisis melalui prinsip maqashid syariah dan kaidah al-wasa'il laha hukmu al-maqashid. Kedua pandangan tersebut kemudian dijembatani dengan teori kedaulatan negara (Jean Bodin, John Locke, Rousseau, Ibnu Khaldun), teori The Fifth Estate dari William H. Dutton mengenai kekuatan pengawasan berbasis media sosial, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sehingga terbentuk kerangka analisis yang menghubungkan wacana klasik fikih siyasah dengan fenomena demonstrasi digital kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif-deskriptif-analitis-komparatif. Data dihimpun dari karya-karya primer kedua tokoh serta dokumen pendukung seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan normatif (yuridis-syar'i), konseptual, historis-kontekstual, dan komparatif (muqaran). Teknik penelitian yang digunakan adalah studi dokumen yang dipadukan dengan teknik muqaranatul madzahib, meliputi penghimpunan pendapat kedua tokoh, identifikasi dalil dan metode istinbath hukum, perbandingan pendapat, serta penarikan kesimpulan berupa titik temu dan titik beda, disertai teknik penerjemahan dan verifikasi sumber fatwa berbahasa Arab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibn Baaz dan Al-Qardhawi memiliki fatwa yang berbeda mengenai demonstrasi di negara berdaulat, di mana Ibn Baaz lebih menekankan jalur nasihat pribadi kepada pemimpin dibandingkan aksi terbuka, sementara Al-Qardhawi membolehkan bahkan mewajibkannya selama damai dan sesuai maqashid syariah. Dalam konteks demonstrasi digital, pandangan Al-Qardhawi dinilai membuka ruang legitimasi yang lebih luas karena risiko kerusakan fisiknya lebih kecil, sedangkan pandangan Ibn Baaz tetap konsisten pada sikap kehati-hatian terhadap fitnah akibat mobilisasi massa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendapat Al-Qardhawi memiliki tingkat kesesuaian yang lebih tinggi dengan sistem hukum dan konstitusi Indonesia, khususnya semangat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sementara pendapat Ibn Baaz tetap relevan sebagai pengingat pentingnya menjaga ketertiban, sehingga keduanya dapat dipertemukan secara normatif melalui undang-undang tersebut sebagai sarana kontrol sosial yang menjaga stabilitas nasional.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Demonstrasi; Siyasah Syar'iyyah; Abdul Aziz bin Baaz; Yusuf Al-Qardhawi; Demonstrasi Digital; |
| Subjects: | Islam Law > Organization and Management of Law Law > Comparative Law Law > Conflict of Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
| Depositing User: | Hilmi Robbani Alfarisi |
| Date Deposited: | 15 Sep 2026 08:25 |
| Last Modified: | 15 Sep 2026 08:25 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/142254 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



