Repository Institusi

Perlindungan pelaku usaha terhadap pembebanan biaya administrasi pada Marketplace Shopee dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Madani, Siraj Fawwaz Fikri (2026) Perlindungan pelaku usaha terhadap pembebanan biaya administrasi pada Marketplace Shopee dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text (SKBEBASPLAGIARISM)
3_skbebasplagiarism.pdf

Download (311kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
5_bab1.pdf

Download (420kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
6_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (460kB)
[img] Text (BAB III)
7_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img] Text (BAB IV)
8_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB)
[img] Text (BAB V)
9_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (255kB)

Abstract

Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik mendorong pertumbuhan marketplace sebagai sarana pelaku usaha memasarkan produk secara daring, salah satunya Shopee. Shopee membebankan biaya administrasi yang besaran dan perubahannya ditetapkan sepihak melalui perjanjian baku, tanpa keterlibatan pelaku usaha, sehingga menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana perlindungan hukum diberikan, khususnya bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas pembebanan biaya administrasi pada marketplace Shopee dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan peraturan terkait lainnya, serta mengetahui upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha atas kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan asas hukum yang relevan. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, didukung data primer hasil wawancara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah III Bandung. Penelitian ini menggunakan tiga landasan teori: Teori Perlindungan Hukum (Philipus M. Hadjon) yang membedakan perlindungan preventif dan represif; Teori Keadilan yang menilai kewajaran hubungan kontraktual; dan Teori Pembebanan Biaya (Benefit Theory of Taxation/Costs) yang menyatakan biaya harus sepadan dengan manfaat yang diterima. Hasil penelitian menunjukkan praktik pembebanan biaya administrasi Shopee belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kemitraan, transparansi, saling menguntungkan, serta tanggung jawab dan keadilan dalam PP No. 7/2021, karena ditetapkan sepihak. Perlindungan hukum kemudian diperkuat melalui Permen UMKM No. 3/2026 yang lebih operasional. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi non-litigasi (fasilitasi negosiasi, pengaduan Kemendag, pelaporan KPPU) dan litigasi (gugatan wanprestasi/perbuatan melawan hukum).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum; Biaya Administrasi; Marketplace; Shopee; Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Subjects: Private Law
Private Law > Commercial Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Siraj Fawwaz Fikri Madani
Date Deposited: 08 Oct 2026 08:02
Last Modified: 13 Oct 2026 06:03
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/143715

Actions (login required)

View Item View Item