Maulana, Dwi Nulan (2026) Implementasi mediasi dalam penyelesaian perkara gugat waris di pengadilan agama soreang tahun 2023-2025. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (1_Cover)
1_Cover.pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text
2_abstrak.pdf Download (101kB) | Preview |
|
|
Text
3_skbebasplagiarism.pdf Download (473kB) | Preview |
|
|
Text
4_daftarisi.pdf Download (139kB) | Preview |
|
|
Text
5_bab1.pdf Download (363kB) | Preview |
|
|
Text
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (480kB) | Request a copy |
||
|
Text
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (203kB) | Request a copy |
||
|
Text
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (349kB) | Request a copy |
||
|
Text
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (124kB) | Request a copy |
||
|
Text
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (176kB) | Request a copy |
||
|
Text
11_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (861kB) | Request a copy |
Abstract
Sengketa harta waris merupakan salah satu perkara yang berpotensi memecah belah hubungan kekeluargaan, sehingga Mahkamah Agung mewajibkan penyelesaiannya diupayakan terlebih dahulu melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun, data perkara gugat waris di Pengadilan Agama Soreang pada tahun 2023-2025 menunjukkan tingkat keberhasilan mediasi yang masih rendah, padahal ketentuan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) membuka ruang bagi para ahli waris untuk menempuh perdamaian dalam pembagian harta warisan. Kondisi tersebut mendorong penulis untuk meneliti bagaimana pelaksanaan mediasi, faktor penunjang dan penghambatnya, serta strategi yang diterapkan mediator dalam menyelesaikan perkara gugat waris di Pengadilan Agama Soreang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi, faktor penunjang dan penghambat, serta strategi mediator dalam mediasi perkara gugat waris di Pengadilan Agama Soreang pada tahun 2023-2025. Penelitian ini menggunakan teori islah, yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan guna mencapai kemaslahatan melalui musyawarah, sebagai pisau analisis terhadap proses mediasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Selain itu, digunakan pula teori kepastian hukum dari Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo yang menekankan tiga unsur penegakan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, untuk menilai sejauh mana hasil mediasi memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analisis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Soreang Nadia Rufaidah, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka berupa buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan diambil melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data mengacu pada model Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Soreang secara prosedural telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mulai dari tahap pra-mediasi, perundingan, hingga penyusunan laporan hasil mediasi. Namun demikian, dari 28 perkara gugat waris yang diteliti selama tahun 2023-2025, hanya 6 perkara (21,4%) yang berhasil mencapai kesepakatan damai, 13 perkara (46,4%) dinyatakan tidak berhasil, dan 9 perkara (32,1%) tidak terlaksana mediasinya. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh faktor pendukung, seperti iktikad baik para pihak, kompetensi mediator, serta dukungan keluarga, dan faktor penghambat, seperti perbedaan pemahaman hukum waris, faktor emosional, serta luasnya wilayah yurisdiksi. Mediator menerapkan berbagai strategi, seperti trust building, penggalian kepentingan para pihak, pendekatan nilai keislaman (islah), kaukus, serta penanganan jalan buntu, guna menjaga keharmonisan keluarga di samping penyelesaian sengketa hartaSengketa harta waris merupakan salah satu perkara yang berpotensi memecah belah hubungan kekeluargaan, sehingga Mahkamah Agung mewajibkan penyelesaiannya diupayakan terlebih dahulu melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun, data perkara gugat waris di Pengadilan Agama Soreang pada tahun 2023-2025 menunjukkan tingkat keberhasilan mediasi yang masih rendah, padahal ketentuan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) membuka ruang bagi para ahli waris untuk menempuh perdamaian dalam pembagian harta warisan. Kondisi tersebut mendorong penulis untuk meneliti bagaimana pelaksanaan mediasi, faktor penunjang dan penghambatnya, serta strategi yang diterapkan mediator dalam menyelesaikan perkara gugat waris di Pengadilan Agama Soreang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi, faktor penunjang dan penghambat, serta strategi mediator dalam mediasi perkara gugat waris di Pengadilan Agama Soreang pada tahun 2023-2025. Penelitian ini menggunakan teori islah, yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan guna mencapai kemaslahatan melalui musyawarah, sebagai pisau analisis terhadap proses mediasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Selain itu, digunakan pula teori kepastian hukum dari Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo yang menekankan tiga unsur penegakan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, untuk menilai sejauh mana hasil mediasi memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analisis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Soreang Nadia Rufaidah, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka berupa buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan diambil melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data mengacu pada model Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Soreang secara prosedural telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mulai dari tahap pra-mediasi, perundingan, hingga penyusunan laporan hasil mediasi. Namun demikian, dari 28 perkara gugat waris yang diteliti selama tahun 2023-2025, hanya 6 perkara (21,4%) yang berhasil mencapai kesepakatan damai, 13 perkara (46,4%) dinyatakan tidak berhasil, dan 9 perkara (32,1%) tidak terlaksana mediasinya. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh faktor pendukung, seperti iktikad baik para pihak, kompetensi mediator, serta dukungan keluarga, dan faktor penghambat, seperti perbedaan pemahaman hukum waris, faktor emosional, serta luasnya wilayah yurisdiksi. Mediator menerapkan berbagai strategi, seperti trust building, penggalian kepentingan para pihak, pendekatan nilai keislaman (islah), kaukus, serta penanganan jalan buntu, guna menjaga keharmonisan keluarga di samping penyelesaian sengketa harta
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Mediasi; Gugat Waris; Pengadilan Agama Soreang |
| Subjects: | Al-Hadits dan yang Berkaitan > Kumpulan Hadits Bukhari Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Waris Islam, Faraid Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ahli Waris Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Pembagian Harta Warisan |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
| Depositing User: | Dwi Nulan Maulana |
| Date Deposited: | 12 Oct 2026 06:56 |
| Last Modified: | 12 Oct 2026 06:56 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/144085 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




