Lutfiah, Alfi (2025) Penerapan asas hukum berdasarkan SEMA nomor 3 tahun 2023 tentang perceraian dalam pertimbangan hakim: Studi kasus putusan pengadilan agama kota Banjar perkara nomor 697/Pdt.G/2023/PA.Bjr dan banding pengadilan tinggi agama Bandung nomor 60/Pdt.G/2024/PTA.Bdg. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf Download (460kB) | Preview |
|
|
Text (PLAGIASI)
3_Plagiasi.pdf Download (299kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4_Daftar Isi.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_BAB I.pdf Download (888kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
6_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (878kB) | Request a copy |
||
|
Text (BAB III)
7_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (263kB) | Request a copy |
||
|
Text (BAB IV)
8_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (828kB) | Request a copy |
||
|
Text (BAB V)
9_BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (252kB) | Request a copy |
||
|
Text (DAFTA PUSTAKA)
10_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (689kB) | Request a copy |
||
|
Text (LAMPIRAN)
11_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (7MB) | Request a copy |
Abstract
Perceraian menjadi akhir dari ikatan perkawinan yang sah, sering terjadi oleh konflik berkepanjangan. Penerapan SEMA No. 3 Tahun 2023 membawa standar hukum baru terkait perceraian, khususnya batas pisah tempat tinggal selama enam bulan. Masa transisi pemberlakuan SEMA ini menimbulkan perbedaan penerapan hukum antara Pengadilan Agama Kota Banjar Perkara Nomor 697/Pdt.G/2023/Pa.Bjr Dan Banding Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 60/Pdt.G/2024/Pta.Bdg)”. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis urgensi SEMA No. 3 Tahun 2023 bagi pengadilan agama dalam memutus perkara perceraian; 2) mengkaji penerapan SEMA No. 3 tahun 2023 secara surut pada putusan Pengadilan Agama Banjar dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung; serta 3) mengevaluasi penerapan asas hukum dalam SEMA terkait batas waktu pisah tempat tinggal minimal 6 bulan oleh hakim di kedua pengadilan tersebut. Kerangka berpikir penelitian ini didasarkan pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam hukum perdata. Utamanya untuk menelaah mengenai hukum acara dan perbandingan penerapan asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan tersebut pada dua tingkat peradilan serta menilai keabsahan putusan hakim dan relevansi pedoman baru pada masa transisi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analisis dengan pendekatan normatif-komparatif untuk mengkaji penerapan asas hukum dalam perkara perceraian. Fokus penelitian diarahkan pada analisis Putusan PA Banjar terkait SEMA No.3 Tahun 2023.Data sekunder seperti literatur, peraturan, dan doktrin hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Data dianalisis menggunakan metode content analysis untuk mengkaji konsistensi penerapan asas hukum. Hasil Penelitian menunjukan bahwa 1) SEMA No.3 Tahun 2023 tentang perceraian meningkatkan kualitas pertimbangan hakim di Pengadilan Agama, memperkuat perlindungan terhadap pihak rentan, dan mendorong peradilan yang adil serta bermoral. 2) Penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan penerapan SEMA No. 3 Tahun 2023 antara Pengadilan Agama Kota Banjar dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Pada tingkat pertama, SEMA tersebut tidak diberlakukan karena belum disahkan secara resmi saat pemeriksaan perkara berlangsung. Sementara itu, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama Bandung memberlakukan SEMA No. 3 Tahun 2023 karena telah disahkan secara sah dan prosedural pada saat proses banding berlangsung dalam perkara yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penerapan tersebut dilakukan sebagai dasar dalam menilai syarat perceraian, tanpa mengesampingkan hak substantif para pihak.. 3) Perbedaan putusan antara PA. Kota Banjar dan PTA. Bandung menunjukkan pergeseran dari pendekatan kasuistik ke seragaman hukum. PA. Kota Banjar mengabulkan meski pisah rumah dua minggu, PTA. Bandung menolak gugatan karena pisah tempat tinggal baru dua minggu, belum memenuhi syarat enam bulan sesuai SEMA No.3 Tahun 2023. Penerapan SEMA dinilai sah, normatif, dan mencerminkan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Asas Hukum; Perceraian; Pengadilan Agama; Pengadilan Tinggi Agama; Pisah tempat tinggal; Putusan Hakim; SEMA No. 3 Tahun 2023 |
| Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
| Depositing User: | ALFI LUTFIAH |
| Date Deposited: | 05 Nov 2026 04:00 |
| Last Modified: | 05 Nov 2026 04:00 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/145013 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




