Sita jaminan terhadap harta bersama dalam putusan nomor 0066/Pdt.G/2016/PTA.Bdg

Hidayat, Dede Nurul (2018) Sita jaminan terhadap harta bersama dalam putusan nomor 0066/Pdt.G/2016/PTA.Bdg. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (518kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (519kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (623kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (526kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (237kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan yang putus karena perceraian akan menimbulkan akibat hukum diantara suami-isteri dan anak serta harta benda dalam perkawinan. Harta benda perkawinan berdasarkan kedudukannya dibagi dua bagian yaitu harta bawaan dan harta bersama. Penyelesaian pembagian harta bersama terkadang timbul masalah antara suami dan isteri karena masing-masing ingin mendapatkan apa yang menjadi haknya. Lembaga peradilan sangat berperan dalam menentukan bagian dari harta bersama. Peletakan sita jaminan tujuannya untuk menjaga agar putusan tidak illusoir. Jika peletakan sita jaminan itu tidak secara keseluruhan terhadap objek gugatannya, maka tentu saja itu akan merugikan salah satu pihak. Sebagai contoh kasus Putusan Nomor 0066/Pdt.G/2016/PTA.Bdg di mana majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sita jaminan sah dan berharga terhadap objek gugatan barang tidak bergerak saja dalam hal ini yaitu tanah dan bangunan, sedangkan terhadap objek gugatan barang yang bergerak yaitu berupa motor tidak dilakukan sita. Hal ini bertentangan dengan Pasal 227 ayat (1) HIR dan 720 Rv. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep sita jaminan terhadap harta bersama, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 0066/Pdt.G/2016/PTA.Bdg dan penerapan hukum hakim dalam Putusan Nomor 0066/Pdt.G/2016/PTA.Bdg. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis) yaitu metode penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap suatu informasi tertulis dan tercetak. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dipakai yaitu menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa majelis hakim tingkat banding dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 0066/Pdt.G/2016/PTA.Bdg menyatakan bahwa alasan menetapkan sita jaminan hanya terhadap objek gugatan barang tidak bergerak saja karena hakim tingkat banding menilai bahwa hakim tingkat pertama dalam Putusan Nomor 1669/Pdt.G/2015/PA.Cmi tidak melakukan sita terhadap objek gugatan barang bergerak dan menetapkan sah dan berharga terhadap semua objek gugatan tersebut. Berdasarkan konsep sita jaminan seharusnya setiap objek sita jaminan baik bergerak maupun tidak bergerak harus diletakan sita. Hakim mempunyai kewenangan untuk menyatakan sah dan berharga terhadap seluruh objek sita jaminan demi kemaslahatan bersama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: harta bersama; sita jaminan
Subjects: Private Law
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Dede Nurul Hidayat
Date Deposited: 11 Oct 2018 07:04
Last Modified: 11 Oct 2018 07:04
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/15367

Actions (login required)

View Item View Item