Analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf d tentang Nafkah Anak

Sulastri, Sulastri (1210301059) (2014) Analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf d tentang Nafkah Anak. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (337kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (739kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (336kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)

Abstract

Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami untuk istri dan anak-anaknya, ini didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 233. Yang menjelaskan bahwa ayah berkewajiban memberi nafkah kepada ibu (istri yang telah menjadi ibu dari anak-anaknya) dengan ma’ruf. Seseorang tidak dibebani kewajibannya, kecuali menurut kadar kemampuannya. Berdasarkan hal tersebut, perlu diketahui bahwa alasan anak harus diberikan nafkah oleh orang tuanya yaitu kewajiban demi hukum. Dan ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf d tentang nafkah anak yang menerangkan bahwa seorang ayah wajib memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya sampai pada usia 21 tahun. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui alasan pemenuhan nafkah kepada anak sampai pada usia 21 tahun menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 146 huruf, untuk mengetahui tujuan Kompilasi Hukum Islam tentang di batasinya usia anak untuk mendapatkan nafkah dari orang tuanya itu sampai 21 tahun dan untuk megetahui tinjauan fikih Munakahat terhadap usia anak 21 tahun. Penelitian ini bertolak dari kerangka pemikiran bahwa seorang ayah diharuskan atau diwajibkan menanggung nafkah dan pakaian istri yang sedang menyusui anaknya, sekalipun istrinya itu telah ditalak olehnya. Dengan demikian maka memberi nafkah secara langsung terhadap seorang anak itu lebih diwajibkan lagi. Mengenai batas umur dewasa yang mewajibkan orang tua untuk melakukan pemeliharaan dan memberikan nafkah kepada anak-anaknya yaitu yang terdapat didalam Kompilasi Hukum Islam yang menentukan batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa yaitu usia 21 tahun. Sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode Analisis isi (Content Analysis) dalam hal ini adalah analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf d tentang nafkah anak. Adapun tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara kepustakaan dan wawancara. Dari data yang diperoleh yaitu menurut Kompilasi Hukum Islam anak dianggap telah dewasa jika sudah mencapai usia 21 tahun, dan jika anak belum mencapai usia 21 tahun maka nafkahnya masih dibebankan kepada kedua orang tuanya terutama ayahnya. Dan apabila kedua orang tuanya telah bercerai maka ayah wajib untuk menanggung biaya nafkah anaknya itu sampai usia 21 tahun. Karena sesuai dengan dasar hukumnya yaitu ijtihad Maslahah Mursalah. Maka alasan daripada pemenuhan nafkah anak harus sampai usia 21 tahun karena pada usia 21 tahun anak sudah dianggap dewasa dan mampu untuk berdiri sendiri, Tetapi apabila seorang anak yang baru berusia 17 tahun tetapi ia sudah mampu untuk berdiri sendiri dan mampu untuk menafkahi dirinya maka ia sudah tidak wajib lagi untuk diberi nafkah oleh kedua orang tuanya. Tujuan daripada pemenuhan nafkah anak harus pada usia 21 tahun yaitu untuk memberikan sesuatu ketentraman, kecukupan kehidupan kepada keturunan yang dilahirkan, karena tidak mungkin anak-anak yang dilahirkan dari hasil pernikahannya itu akan disengsarakan selama hidupnya. Tinjauan fiqih munakahat terhadap usia 21 tahun itu yaitu karena telah dianggap dewasa dan mampu berdiri sendiri serta mampu untuk bekerja sendiri dan menafkahi dirinya sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam itu bukan hanya untuk anak perempuan saja, tetapi untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Sedangkan didalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa seorang anak laki-laki boleh melangsungkan perkawinan apabila ia telah mencapai umur 18 tahun dan untuk anak perempuan 16 tahun. Dan apabila anak yang telah melangsungkan perkawinan maka sudah dianggap dewasa walaupun belum mencapai usia 21 tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: hukum islam, nafkah anak, pernikahan
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Users 234 not found.
Date Deposited: 16 Jun 2016 02:53
Last Modified: 16 Jun 2016 02:53
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/1568

Actions (login required)

View Item View Item