Shanny, Zeanita (2018) Kedudukan hukum shalat Jumat pada dua hari raya menurut ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Jawa Barat. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4pdf.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan fenomena yang terjadi di masyarakat pada saat Shalat Jumat bertepatan dengan hari Raya Ied. Apakah shalat jumat boleh untuk tidak dikerjakan? Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat diantara para ulama terhadap pelaksanaan shalat jumat yang bertepatan dengan hari raya Ied. Sebagian ulama berpendapat, apabila hari jumat jatuh di hari raya maka tidak menjalankan shalat jumat, dan sebagian tetap menjalankan shalat jumat. Penelitian ini bertujuan; 1) untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Jawa Barat mengenai hukum shalat Jumat pada dua hari raya; 2) untuk mengetahui bagaimana sejarah shalat Jumat pada dua hari raya; dan 3) untuk mengetahui metode isntibath dan landasan hukum yang digunakan ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Jawa barat tentang hukum shalat Jumat pada dua hari raya. Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dilakukan pada hari Jumat pada waktu masuk Dzuhur. Hukum mengerjakan shalat Jumat adalah fardhu ain atau wajib untuk pria yang sehat dan balig. Kewajiban shalat Jumat adalah Ibadah yang paling utama di samping ibadah yang lainnya. Nabi SAW memuliakan hari Jumat dan memandangnya sebagai hari besar yang wajib di hormati dan di rayakan oleh seluruh umat Islam. Hari jumat adalah hari yang mempunyai banyak keistimewaan yag tidak patut diabaikan oleh umat Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskripyif analitik, yaitu menggambarkan serta menganalisa pendapat dari para Ulama Muhammadiyah dan Ulama NU Jawa Barat. Sedangkan Pendekatan yang digunakan adalah komparatif. Data Penelitian ini secara langsung dari wawancara, dan studi literature yang berhubungan dengan permasalahan Shalat Jumat pada Dua Hari Raya. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan hukum shalat Jumat pada dua hari raya adalah wajib menurut Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Jawa Barat. Ulama Muhammadiyah Jawa Barat merujuk pada hadits riwayat Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, dan Bukhari. Sedangkan Ulama Nahdlatul Ulama Jawa Barat merujuk pada hadits Riwayat Bukhari, pendapat Imam Syafi’I yang terdapat di Kitab Al-Umm, Kitab Mizan Asharoni dan pandangan para ulama. Sejarah shalat Jumat pada dua hari raya yaitu dalam konteks masjid jami karena pada saat zaman Nabi masjid jami masih langka sehingga diberikan rukhsah untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Metode istinbath yang digunakan Ulama Muhammadiyah yaitu dengan pemahaman hadits yang berkaitan dengan shalat Jumat pada dua hari raya. Sedangkan metode istinbath yang digunakan Ulama Nahdlatul Ulama Jawa Barat dengan menggunakan metode qauly dan melakukan taqrir jama’I untuk memilih satu qaul.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Shalat Jumat; Hukum Shalat Jumat Pada Dua Hari Raya. |
Subjects: | Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Chronology |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Zeanita Shanny |
Date Deposited: | 26 Oct 2018 06:32 |
Last Modified: | 26 Oct 2018 06:32 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/15823 |
Actions (login required)
View Item |