Sistem waris bagi ahli waris yang pindah agama pada etnis tionghoa Pagarsih Bandung dihubungkan dengan Pasal 832 KUH Perdata

Esak, Alifni (2018) Sistem waris bagi ahli waris yang pindah agama pada etnis tionghoa Pagarsih Bandung dihubungkan dengan Pasal 832 KUH Perdata. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (28kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (468kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (217kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
4_bab1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (525kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (745kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (417kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (233kB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan yang muncul dalam masyarakat adat etnis Tionghoa Pagarsih Bandung adalah ketika salah satu keluarga pindah agama dari Tionghoa ke agama lain. Polemik dan perselisihan terjadi antar keluarga tersebut bahwa keluarga yang telah pindah agama tidak mendapat kewarisan. Padahal dalam silsilah keluarga, orang yang pindah agama tersebut adalah keluarga inti yaitu anak kandung dari keluarga yang meninggal. Dan apabila dihubungkan dengan konsep kewarisan KUHPerdata jelas bertentangan terutama pada Pasal 832 bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) sistem kewarisan pada Etnis Tionghoa Pagarsih Bandung; (2) kedudukan ahli waris yang pindah agama pada Etnis Tionghoa Pagarsih Bandung dan (3) status ahli waris yang pindah agama pada Etnis Tionghoa Pagarsih Bandung dihubungkan dengan Pasal 832 KUHPerdata. Kerangka penelitian ini didasarkan kepada pemikiran bahwa keberadaan hukum sebaiknya dipahami dalam konteks sistemik. Artinya, hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang terdiri atas beragam unsur dan saling berkaitan dan sumber sistem pewarisan terdiri dari sumber tertulis dan tidak tertulis. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka dengan analisis data melalui identifikasi, klasifikasi, kategorisasi sampai kesimpulan. Berdasarkan data di lapang, ditemukan (1) Sistem kewarisan masyarakat Adat Tionghoa Pagarsih, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, menggunakan sistem Patrilineal. Dalam proses kewarisannya dilaksanakan dengan dua cara, Pertama, proses pewarisan sebelum pewaris meninggal dunia yaitu dengan cara hibah dan Kedua adalah dengan cara wasiat; (2) Kedudukan ahli waris yang pindah agama pada Etnis Tionghoa Pagarsih Bandung melahirkan dua kelompok. Sebagian keluarga memberikan hak waris tetapi sebagian lagi melarang keras untuk memberikan hak kewarisan karena pindah agama dan (3) Status ahli waris yang pindah agama sebagaimana yang terjadi pada etnis Tionghoa Pagarsih Bandung bila dihubungkan dengan Pasal 832 KUHPerdata, tampaknya sah sebagai ahli waris yang menerima hak kewarisannya karena dalam pasal tersebut tidak mencantumkan bahwa agama merupakan syarat mendapat kewarisan dan mereka mendapat bagian ½ bukan mendapat kewarisan berdasarkan hibah (pemberian cuma-cuma).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum; Sistem; Waris; Pindah Agama
Subjects: Law
Private Law > Inheritance
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Putri Alifni Esak
Date Deposited: 19 Dec 2018 03:27
Last Modified: 19 Dec 2018 03:27
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/17376

Actions (login required)

View Item View Item