Prinsip-prinsip poligami dalam fiqih munakahat dan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Aziz, Saepul (2018) Prinsip-prinsip poligami dalam fiqih munakahat dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1.Cover Tesis.pdf

Download (79kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
5.Abstrak B. Indonesia, B. Inggris, B. Arab.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
7.Daftar Isi.pdf

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
9.BAB 1.pdf

Download (253kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
10.BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)
[img] Text (BAB III)
11.BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (373kB)
[img] Text (BAB IV)
12.BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)
[img] Text (BAB V)
13.BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text (BAB VI)
14.BAB 6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (118kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
17.DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (138kB)

Abstract

INDONESIA: Poligami didefinisikan sebagai perkawinan seorang suami dengan isteri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat orang isteri dalam waktu yang bersamaan. Batasan ini didasarkan pada QS. Al-Nisa’(4):3. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang akan berpoligami dapat dikatakan cukup berat dan sulit dengan salah satunya harus berlaku adil. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur Poligami yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah di rubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Inpres nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHII). Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang Poligami dalam Fiqih Munakahat dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan akan menganalisa argumentasi pihak yang Pro maupun yang kontra terhadap poligami serta akan menganalisa Prinsip-prinsip poligami baik itu dari Fiqih Munakahat maupun dari Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Methode yang digunakan dalam penelitian ini dengan Kerangka Berfikir Teoritis yaitu (Teori Keadilan, Teori Kepastian Hukum, Teori Administrasi Hukum) dan Kerangka Berfikir Konseptual, dengan langkah-langkah penelitian Sosiological Research (Yuridis Sosiologis) serta Sifat Penelitian Deskriptif Analisis yang bersumber dari Library Research dan Fild Research. Hasil Analisis dan Penelitian penulis bahwa Prinsip Poligami dari Fiqih Munakahat dan dari Peraturan prundang-undangan adalah pernyataan fundamental atau kebenaran secara umum maupun individu yang dijadikan pedoman untuk berfikir atau bertindak mengenai perkawinan yang lebih dari seorang istri. Fiqih Munakahat dan Peraturan Perundang-undangan memiliki persamaan prinsip dimana keduanaya menganut Prinsip apabila Istri-istrinya tidak mempunyai keturunan, Prinsip apabila berkemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan dan Prinsip berkeadilan, sedangkan perbedaan prinsip dari Fiqih Munakahat dan dari peraturan perundang-undangan yaitu prinsip mengenai Izin dari Pengadilan dan Perinsip persetujuan dari Istri-istrinya serta prinsip batasan dan jumlah istri yang di poligami. Kesimpulan dari analisis ini bahwa Prinsip-Prinsip Poligami yang di atur dalam Fiqih Munakahat dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia penulis sangat yakin untuk kemaslahatan ummat, sehingga semua pihak tidak boleh gegabah dalam mengambil setiap keputusan. Kalau memang Poligami merupakan jalan keluar dan jalan terbaik yang lebih mashlahat maka Poligami boleh dibuka (Fath ad-Dzari’ah) tetapi apabila menjadi sebuah ke mafsadatan yang fatal maka Poligami dapat ditutup (Syad Ad-Dzari’ah). ENGLISH: Polygamy is defined as the marriage of a husband with more than one wife with a maximum limit of four wives at the same time. This limit is based on QS. Al-Nisa '(4): 3. The provisions governing the conditions that must be met by a husband who will be polygamous can be said to be quite heavy and difficult with one of them having to be fair. Legislation in Indonesia regulating polygamy is the 1945 Constitution, Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, Law number 7 of 1989 concerning Religious Courts, Government Regulation number 9 of 1975 concerning Implementation of Law number 1 in 1974 concerning Marriage, Government Regulation Number 10 of 1983 which was amended by Government Regulation Number 45 of 1990 concerning Marriage and Divorce Permits for Civil Servants and Presidential Instruction number 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law in Indonesia (KHII), The purpose of this research is to analyze about polygamy in Munakahic Fiqh and Legislation in Indonesia and will analyze the arguments of the pros and cons of polygamy and will analyze the principles of polygamy both from Munakahat Fiqh and the prevailing laws and regulations in Indonesia. The method used in this study with theoretical Thinking Framework namely (Justice Theory, Legal Certainty Theory, Legal Administrative Theory) and Conceptual Thinking Framework, with the steps of Sociological Research (Sociological Jurisdiction) research and the Nature of Descriptive Analysis Research sourced from the Library Research and Fild Research. The results of the Analysis and Research of the author that the Principles of Polygamy from Munakahic Fiqh and from the rules of legislation are fundamental statements or truths in general or individuals that are used as guidelines for thinking or acting on marriages that are more than a wife. Munakahic Fiqh and Legislation have the same principle in which both adheres to the Principle if the Wives do not have children, the Principle if they are willing from the parties concerned and the Principle of justice, while the principle differences from Munakahic Fiqh and from the laws and regulations are the principles concerning Permission from the Court and Principle of approval of his wives and the principle of limitation and the number of wives in polygamy. The conclusion of this analysis is that the Principles of Polygamy that are regulated in Munakahic Fiqh and Legislation in Indonesia are very confident for the benefit of the ummah, so that all parties should not be careless in taking every decision. If Polygamy is indeed the best way out and the best way is more dangerous, Polygamy may be opened (Fath ad-Dzari'ah), but if it becomes a fatal interpretation, Polygamy can be closed (Shad Ad-Dzari'ah).

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Prinsip Poligami; Fikih Munakahat
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Saepul Aziz
Date Deposited: 17 Dec 2018 06:42
Last Modified: 22 Jun 2022 03:28
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/17494

Actions (login required)

View Item View Item