Disparitas putusan perkara harta bersama: studi putusan 182/PDT.G/2016/PTA.SMG

Bramasta, Ferrol Huda (2018) Disparitas putusan perkara harta bersama: studi putusan 182/PDT.G/2016/PTA.SMG. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar isi.pdf

Download (268kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BabI.pdf

Download (388kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BabII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BabIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (822kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BabIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (271kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB) | Request a copy

Abstract

Putusnya suatu perkawinan mempunyai dampak yang sangat luas tidak hanya putus hubungan suami isteri namun juga dapat memutuskan hubungan secara keseluruhan, dapat mengundang banyak permasalahan dan sengketa diantaranya yaitu adanya sengketa terhadap hak asuh anak, dan pembagian harta bersama setelah di putusnya tali perkawinan dengan keluarnya putusan dari Pengadilan, Dalam perkara harta bersama banyak terdapat ijtihad hakim dalam pembagian harta tersebut merujuk pada peran masing-masing antara suami dan istri dalam memperoleh harta tersebut untuk keberlangsungan hidup mereka berdua selama membangun bahtera rumah tangga ini membuat hakim mengedepankan asas keadilan dalam pertimbangan pada putusan sehingga hakim dapat mengesapingkan Undang-undang dan Hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian bermula adanya disparitas putusan antara Pengadialan Agama demak No.1708/PDT.G/2014/PA.DMK dan Pengadilan Tinggi Semarang No.182/PDT.G/2016-/PTA.SMG. Pengadilan Agama Demak 1708/PDT.G/2014/PA.DMK yang amar putusannya mengabulkan permohonan untuk membagi harta bersama dengan pembagian menjadi 2/3 untuk Tergugat dan 1/3 Penggugat dan dalam gugatan rekonvensi di bagi sama dalam konvensi 2/3 untuk penggugat rekonvensi dan 1/3 untuk tergugat rekonvensi selanjutnya diajukan banding oleh pihak koco suseno bin munaji yaitu penggugat pada putusan pengadilan tingkat pertama, perkara tersebut dalam tingkat banding putusan amarnya membagi sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 97 pada tingkat banding hakim berbeda pertimbangan dengan hakim tingkat pertama sehingga mengadili sendiri. Tujuan penelitian untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, pertimbangan hukum hakim tingkat banding membatalkan putusan tingkat pertama. Untuk menegtahui pertimbangan masing-masing Hakim tingkat pertama dan tingkat banding.Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hukum Hakim dan landasan Hukum Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut dan berapa bagian masing-masing pihak oleh hakim PA dan hakim PTA membagi harta bersama dalam perkara tersebut. Penelitian ini merujuk pada adanya perbedaan memutus perkara dalam putusan Pengadilan Agama Demak dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yaitu pertimbangan hukum hakim dan amar putusan pada isi putusan dengan Nomor Perkara No.1708/PDT.G/2014/PA.DMK dan No.182/-PDT.G/2016/PTA.SMG. , penelitian ini di titik beratkan pada isi keputusan Pengadilan Agama Demak dan Semarang, dalam hal ini putusan (vonnis atau al-qadha) yang telah memperoleh Kekuatan Hukum tetap(in krach).Dalam penelitian ini juga menggunakan teori dalam putusan tersebut merujuk pada teori diskresi (ijtihad) hakim dan teori tujuan hukum serta teori penegakkan hukum. Penelitian ini menggunakan sumber data dengan metode analisis isi(content analys) sumber data adalah berkas putusan pengadilan serta kelengkapan lainnya, seperti berita acara, peraturan perUndang-Undangan, dan berbagai bahan pustaka yang secara eksplisit atau implisit dijadikan rujukan dalam putusan itu. Hasil penelitian dapat diketahui hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding masing-masing mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara harta bersama dan mempunyai dasar pertimbangan masing-masing hakim PA Demak dan PTA Semarang Hakim PTA Semarang membagi harta bersama 1/2 masing-masing pihak PA Demak membagi 1/3 dan 2/3 masing-masing pihak, pada tingkat pertama dasar petimbanngan menggunakan azaz keadilan dan kemanfaatan, pada tingkat banding menemukan fakta lain dalam persidangan dasar pertimbangan hukum hakim pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Disparitas; Harta Bersama; Studi putusan;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pengadilan Islam, Qada'
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: ferrol huda
Date Deposited: 19 Dec 2018 08:00
Last Modified: 19 Dec 2018 08:00
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/17582

Actions (login required)

View Item View Item