Pelaksanaan pengupahan bagi karyawan rumah makan khas Sambal Cibiuk Haruman

Karimah, Humaidatul (2011) Pelaksanaan pengupahan bagi karyawan rumah makan khas Sambal Cibiuk Haruman. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (235kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (909kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (555kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (646kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (97kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (109kB)

Abstract

Pelaksanaan Upah mengupah karyawan Rumah Makan Khas sambel Cibiuk Haruman di Kecamatan Cibiuk kabupaten Garut, sudah dilakukan sejak perusahaan ini didirikan. Tidak sedikit karyawan yang memulai karir dan mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarga. Pihak Perusahaan memberikan kebijakan-kebijakan untuk karyawan sebagai pedoman bekerja di perusahaan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan pengupahan karyawan, keutungan dan kerugian, serta tinjauan konsep fiqih muamalah terhadap pelaksanaan sistem pengupahan karyawan di Rumah Makan khas sambal Cibiuk Haruman Kecamatan Cibiuk kabupaten Garut Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). ijarah adalah kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk pemanfaatan suatu barang atau jasa tertentu, dengan suatu imbalan dan waktu yang telah ditentukan. akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dalam penentuan sumber data, ditentukan data primer dan data sekunder. Sumber primer ini adalah Ibu Siti Upen Jubaedah sebagai pengelola Rumah Makan Khas Sambel cibiuk Haruman dan para karyawannya, Sumber data sekunder adalah data-data lain yang menunjang data primer, yaitu kepustakaan atau buku-buku yang relevan. Rumah Makan Khas Sambal Cibiuk Haruman berdiri sejak tahun 2004, pada awalanya karyawan berjumlah lima orang, dan sekarang bertambah menjadi 15 orang. Yang membedakan dan menjadi ciri khas rumah makan ini adalah dari “sambal-nya”, yaitu sambal cibiuk. Keuntungan bekerja di perusahaan ini : Setiap hari Mendapat makan, disediakan tempat tinggal, Tunjangan hari raya dan pengobatan ringan, tidak seluruh waktu digunakan untuk kerja, sedangkan kerugiannya adalah gaji di bawah UMK, waktu Bekerja lebih lama dari kerja biasanya, Tidak mendapat uang pesangon. Hasil Penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan pengupahan karyawan masih jauh dari ketentuan fiqih muamalah, walaupun secara akad perusahaan ini telah melaksanajan sesuai dengan ketentuan akan tetapi karyawan menerima upah dibawah Upah Minimum Kabupaten Garut. Pelaksanaan Pengupahan pada Karyawan Rumah Makan Khas Sambal Cibiuk Haruman, menggunakan sistem upah Bulanan. Dimana tiap karyawannya di upah berdasarkan waktu bekerja selama sebulan. Hal ini sesuai dengan aplikasi Ijarah dalam konteks fiqih muamalah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pengupahan Karyawan; Rumah Makan Sambal Cibuk; Haruman;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Rasyida Rofiatun Nisa
Date Deposited: 31 Dec 2018 04:59
Last Modified: 31 Dec 2018 04:59
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/17746

Actions (login required)

View Item View Item