Nurjaman, Ohan Wahyu (2015) Implikasi batas usia perkawinan dalam Undang-Undang perkawinan No. 1 tahun 1974 terhadap pelaksanaan perkawinan di Kecamatan Cikancung. Masters thesis, Uin Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (244kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf Download (242kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf Download (470kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (594kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (443kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (482kB) |
||
Text (BAB V)
8_bab 5.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (268kB) |
Abstract
INDONESIA : Perkawian pada usia muda sering terjadi dengan berbagai macam sebab yang melatarbelakanginya, hal tersebut tanpa mempertimbangkan dimensi fisik dan psikisnya. Masalah usia perkawinan sangat erat hubungannya dengan kecakapan bertindak, hal tersebut tentu dapat dipahami karena perkawinan merupakan perbuatan hukum yang harus dapat dipertanggung jawabkan. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memiliki kemampuan yang utuh, yakni kesiapan mental, fisik dan ekonomi. Bagi yang belum memiliki kemampuan tersebut hendaklah menahan diri agar tidak terjerumus dalam jurang dosa yang dapat mencelakakannya. Mengingat pentingnya masalah perkawinan, penyelenggarra Negara meformulasikan hukum Islam kedalam Undang- Undang, baik bahan bakunya maupun sebagai materinya, sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Di dalamnya ditetapkan batas usia minimal yang pantas untuk melakukan perkawinan. Akan tetapi, upaya penetapan batas minimal perkawinan ini belum dapat menunjukan hasil yang signifikan, terutama di Kecamatan Ciakncung, hal tersebut terbukti dengan masih banyaknya yang melaksanakan perkawinan dibawah usia minimal. Identifikasi masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana batas usia perkawinan menurut fiqh dan menurut undang-undang, (2) Bagaimana pandangan masyarakat Kec. Cikancung terhadap pelaksanaan perkawinan dibawah umur, (3) Bagaimana dampak penerapan batas usia perkawinanan terhadap pelaksanaan perkawinan di Kecamatan Cikancung. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji dan menganalisis batas usia perkawinan menurut fiqh dan menurut undang-undang (2) Untuk mengkaji dan menganalisis pandangan masyarakat Cikancung terhadap pelaksanaan perkawinan di bawah umur (3) Untuk mengkaji dan menganalisis dampak perkawinan di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang berusaha menggambarkan masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya secara sistematis terhadap data primer, sekunder dan tersier dengan langkah melakukan studi observasi, wawancara dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pelku perkawinan di bawah umur, serta studi dokumentasi. Faktor penyebab yang melatarbelakangi sebagian masyarakat Kec. Cikancung melakukan pernikahan di bawah umur adalah: pergaulan bebas yang mengakibatkan hamil di luar nikah, ketidak tahuan tentang adanya aturan batas minimal perkawinan dalam UUP No.1 Tahun 1974, kurangnya ekono i serta kurangnya pendidikan dan pemahaman ajaran agama. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam hukum Islam tidak terdapat batasan usia perkawinan, tetapi perkawinan di bawah umur sangat merugikan bagi pelakunya, karena pasangan suami istri belum mempunyai kesiapan dalam menempuh bahtera rumah tangga, sehingga rentan terhadap keharmonisan yang engakibatkan keretakan rumah tangga dan berujung pada perceraian. ENGLISH : Early marriage often occurs with a wide range of underlying causes, it happens without considering the physical and psychological dimensions. Marriage age issue is closely related to the acting prowess, it is certainly understandable because marriage is a legal act that must be responsibled. Each person who will get marriage must have mate intact’s ability, such mental, physical and economic readiness. For those who do not yet have those abilities, they supposed to refrain, in order not to fall into the abyss of sin which can harm them. Given the importance of marital problems, Indonesian government launched Islamic Law into the state laws, both as the raw material and as material, as it has been arranged in the Marriage law No. 1 Year 1974. In this law, a minimum age limit which is appropriate for marriage implementation has been set. How ever, the minimum age of marriage determination efforts have yet shown significant results in this country, especially in district Cikancung, it is proven by many communities of district Cikancung still implement early marriage. Issues which are examined in this study were: (1) How is the marriage age limit according to fiqh and according to the state law? (2) How is the community of the district. Cikancung assumption about the implementation of early marriage, (3) How is the impact of the marriage age limit rules to the marriage implementation in the District Cikancung? This study aims to: (1) To review and analyze the marriage age limit according to fiqh and statutory (2) To examine and analyze Cikancung’s community assumption about the implementation of early marriage (3) To examine and analyze the impact of early marriage. The method used in this research is descriptive analysis attempted to describe the legal issues, the legal system and to learn it systematically according to the primary data, secondary and tertiary by doing observational studies, interviewing religious leaders, asking community leaders and interviewing early marriage doer, as well as documentation studies. The main causes of many people of district Cikancung perform early marriage are: free sex which resulted in pregnant before legal marriage, ignorance about the existence of the minimum marriage rules in the UUP 1 of 1974 , the lack of Ekonomi and lack of education and understanding of religious teachings. The result of this research indicate that in Islamic law there is no marriage age limit, but early marriage harms for the doer, because the couple does not have the readiness to ford life after marriage, then it can disturb harmony household which is enable lead to divorce.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Undang-Undang perkawinan |
Subjects: | Islam > Marriage and Family Life Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga |
Depositing User: | Zulfa Sofyani Putri |
Date Deposited: | 03 Jan 2019 10:13 |
Last Modified: | 03 Jan 2019 10:13 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/17812 |
Actions (login required)
View Item |