Kamilah, Risma (2018) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pengalihan pembiayaan dari Bank Rakyat Indonesia Syariah ke Bank Syariah Mandiri melalui akad qardh wal murabahah. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (12kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (370kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (385kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (572kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (663kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (620kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (199kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (400kB) |
Abstract
Bank syariah menawarkan beberapa produk dalam operasionalnya. Salah satunya yaitu pengalihan pembiayaan. Dalam pengalihan pembiayaan, ada beberapa kekurangan dan kelebihan yang dimiliki antar bank syariah. Hal ini yang menjadi alasan nasabah yang telah mendapatkan pembiayaan dari salah satu bank syariah ingin mengalihkan pembiayaannya ke bank syariah lain yang menurut nasabah lebih baik dibandingkan bank syariah sebelumnya. Misalnya margin yang lebih rendah atau pelayanan operasional bank yang lebih baik. Akad yang digunakan pada produk ini adalah akad qardh wal murabahah. Sedangkan dalam Fatwa DSN No: 90/DSN-MUI/XII/2013 tentang pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah menjelaskan bahwa “pengalihan utang pembiayaan murabahah atas inisiatif nasabah boleh dilakukan dengan menggunakan akad hawalah bi al-ujrah, MMQ, atau IMBT dan tidak boleh menggunakan akad murabahah karena termasuk bai’ al-‘inah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan pengalihan pembiayaan dari Bank Rakyat Indonesia Syariah ke Bank Syariah Mandiri, penggunaan dua akad yang dilakukan dalam pengalihan pembiayaan antar lembaga keuangan syariah tersebut dan pengalihan pembiayaan antar lembaga keuangan syariah menurut Hukum Ekonomi Syariah. Pembiayaan qardh adalah perjanjian pembiayaan antara bank dengan nasabah yang dianggap layak menerima yang diprioritaskan bagi pengusaha kecil pemula dimana penerima kredit hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman pada waktu jatuh tempo dan bank hanya membebani nasabah atas biaya administrasi. Sedangkan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan keuntungan yang disepakati. Metode yang digunakan dalam ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah beberapa teori, konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan teknik yang digunakan yaitu wawancara kepada pihak bank terkait yang menangani masalah pengalihan pembiayaan antar lembaga keuangan syariah tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa pengalihan pembiayaan murabahah atas inisiatif nasabah yang dilakukan dari Bank Rakyat Indonesia Syariah ke Bank Syariah Mandiri dengan akad qardh wa al-murabahah ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 90/DSN-MUI/XII/2013 tentang pengalihan pembiayaan murabahah antar lembaga keuangan syariah atas inisiatif nasabah. Jika dilihat dari ketentuan tersebut, dalam pembiayaan dengan akad murabahah tidak boleh menggunakan akad murabahah kembali pada saat pengalihan pembiayaan karena termasuk bai’ al- ‘inah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembiayaan; Qardh Wal Murabahah; Bank Rakyat Indonesia; Bank Syariah Mandiri; |
Subjects: | Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | rofita fita robi'in |
Date Deposited: | 25 Jan 2019 07:26 |
Last Modified: | 25 Jan 2019 07:26 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/18306 |
Actions (login required)
View Item |