Penyelesaian perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat: Studi kasus di Pengadilan Agama Majalengka

Al-Syifa, Muchammad Fauzan (2018) Penyelesaian perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat: Studi kasus di Pengadilan Agama Majalengka. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (257kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
5_BAB I.pdf

Download (176kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
6_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
7_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
8_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB) | Request a copy

Abstract

Dalam Hukum Acara Perdata dikenal istilah kumulasi gugatan, kumulasi atau penggabungan gugatan tidak diatur dan tidak pula dilarang secara tegas dalam HIR, RBg begitu pula dalam Rv. Yang dilarang oleh Pasal 103 Rv hanya penggabungan atau kumulasi gugatan antara tuntutan hak menguasai (bezit) dengan tuntutan hak milik. Dengan demikian secara a contrario, Rv membolehkan adanya penggabungan gugatan. Oleh karena hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sebagaimana bunyi dari pasal 54 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka salah satu contoh putusan Pengadilan Agama yang memutus kumulasi gugatan adalah putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 1153/Pdt.G/2017/PA.Mjl yang memeriksa perkara itsbat nikah dan cerai gugat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat, seperti apa problematika yang dihadapi hakim Pengadilan Agama Majalengka dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat, serta untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan dan landasan hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat. Penelitian ini bertolak pada kerangka pemikiran bahwa pada hakikatnya masing-masing gugatan mesti diajukan dalam surat gugatan yang terpisah, akan tetapi dalam hal tertentu diperbolehkan untuk melakukan kumulasi gugatan dalam satu surat gugatan apabila antara satu gugatan dengan gugatan yang lain terdapat satu hubungan erat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (Content Analysis), dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini berupa sumber data primer (putusan PA Majalengka) serta sumber data sekunder (dokumen-dokumen, jurnal hukum dan yurisprudensi). Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan cara studi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menggambarkan bahwa (1) Proses penyelesaian perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat di Pengadilan Agama Majalengka secara garis besar diselesaikan dalam 5 tahapan, yaitu: pertama, proses pemeriksaan perkara itsbat nikah dalam sidang yang terbuka. Kedua, proses mediasi yang dibantu oleh seorang mediator. Ketiga, proses pemeriksaan gugatan perceraian dalam sidang yang tertutup. Keempat, rapat permusyawaratan majelis hakim, dan yang Kelima, pembacaan putusan mengenai perkara yang dikumulasikan dalam sidang yang terbuka. (2) Problematika yang dihadapi hakim dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat ialah adanya dua ketentuan hukum acara yang berbeda dalam satu session persidangan, pertama ketentuan hukum acara sidang yang terbuka, yaitu hukum acara yang digunakan dalam menyelesaikan perkara itsbat nikah dan kedua ketentuan hukum acara sidang yang tertutup yaitu hukum acara yang digunakan dalam menyelesaikan perkara cerai gugat. (3) Dasar pertimbangan dan landasan hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat, diantaranya: 1. Hakim memutus perkara secara Verstek dengan alasan Tergugat sudah dipanggil secara patut, namun tergugat tidak pernah hadir. Landasan hukumnya ialah Pasal 125 ayat (1) HIR. 2. Hakim menyatakan sah pernikahan antara P dan T berdasarkan bukti Surat Keterangan Menikah dari Kepala Desa dan kesaksian para saksi yang mengatakan saksi menghadiri acara pernikahan antara P dan T. Landasan hukumnya ialah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 3. Hakim menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan dari keterangan saksi yang mengatakan keadaan rumah tangga P dan T sudah tidak rukun lagi dan T sudah menikah lagi. Landasan hukumnya ialah Pasal 39 ayat (2) dan pasal 40 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kumulasi; pengadilan; cerai gugat; itsbat nikah;
Subjects: Private Law
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Muchammad Fauzan Al-Syifa
Date Deposited: 28 Jan 2019 07:56
Last Modified: 28 Jan 2019 07:56
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/18367

Actions (login required)

View Item View Item