Penegakan hukum terhadap penggunaan lampu rotator dihubungkan dengan Pasal 287 (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Qohardi, Luthfi (2018) Penegakan hukum terhadap penggunaan lampu rotator dihubungkan dengan Pasal 287 (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (621kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (653kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (526kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (197kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB) | Request a copy

Abstract

Penggunaan lampu Rotator pada kendaraan pribadi bertujuan agar pengendara mempunyai hak lebih di Jalan raya. Tidak semua mengerti mengenai lampu Rotator terlebih bagi masyarakat awam, mereka berfikir bahwa yang menggunakan lampu Rotator memang yang benar-benar memiliki kepentingan namun bagi orang yang mengerti hal ini menjadi permasalahan. Pemakaian lampu rotator membuat pengendaranya menjadi arogan dan merasa paling benar di jalan tanpa memikirkan hak-hak orang lain. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui; (1) mengetahui bagaimana penegakan hukum bagi pelanggar ketentuan Pasal 287 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, (2) kendala yang dihadapi Pihak Kepolisian dalam melakukan Penegakan Hukum, (3) Upaya Kepolisian dalam melakukan Penegakan Hukum. Rumusan masalah yang penulis ambil; (1) Bagaimana Penegakan Hukum bagi Pelanggar Pasal 287 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, (2) Kendala apa yang dihadapi Keplisian dalam melakukan Penegakan Hukum, (3) Upaya apa yang Kepolisian lakukan dalam melakukan Penegakan Hukum. Metode Pendekatan Permasalahn pokok dalam penelitian ini ditempuh dengan menggunakan yuridis empiris, yaitu dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh di lapangan. Berdasarkan Pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. Kendala yang dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan lampu rotator diantaranya adalah kendala dari penegak hukum. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan lampu rotator yaitu harus adanya sanksi tegas bagi oknum kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran penggunaan lampu rotator sesuai Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: penggunaan lampu rotator; lalu lintas dan angkutan jalan;
Subjects: Criminal Law > Criminal Procedure of Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Luthfi Qohardi
Date Deposited: 06 Feb 2019 07:44
Last Modified: 06 Feb 2019 07:44
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/18596

Actions (login required)

View Item View Item