Pengaturan pangan hasil rekayasa genetik dan hubungannya dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di Indonesia

Sugianto, Karnawan (2016) Pengaturan pangan hasil rekayasa genetik dan hubungannya dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (394kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab I.pdf

Download (571kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (583kB)
[img] Text (BAB III)
6_ Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (550kB)
[img] Text (BAB IV)
7_Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (721kB)
[img] Text (BAB V)
8_Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (635kB) | Preview

Abstract

INDONESIA : Pangan atau makanan mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Salah satu produk pangan adalah Pangan Produk Rekayasa Genetik yang memiliki dampak positif dan negatif bagi manusia. Namun permasalahan yang timbul di masyarakat yakni banyaknya beredar Pangan Produk Rekayasa Genetik yang menimbulkan dampak negatif dan resiko terhadap kesehatan manusia, etika, bahkan lingkungan yang akan merugikan masyarakat, petani dan konsumen secara umum sebagai pihak yang mengkonsumsi pangan hasil Produk Rekayasa Genetik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pangan hasil rekayasa genetik di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen pangan hasil rekayasa genetik, untuk mengetahui kendala pengaturan perlindungan masyarakat dan petani berkaitan dengan pangan hasil rekayasa genetik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yuridis normative yang artinya penelitian yang memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang ada (empiris) serta analisis yang akurat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, pengaturan Pangan Hasil Rekayasa Genetik di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Giji Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2005 tentang Keamanan Hayati dan Produk Rekayasa Genetika, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan SKB empat menteri tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Hasil Rekatasa genetika. Saat ini yang menjadi pemasalahannya belum maksimal dalam pengaplikasian peraturan-peraturan tersebut, salah satunya mengenai label informasi pangan hasil produk rekayasa genetik yang sudah banyak beredar di Indonesia itu belum didapatkan oleh konsumen. Seharusnya pencantuman label informasi pangan hasil rekayasa genetik dirasakan oleh konsumen karena itu merupkan hak konsumen. Kedua, Perlindungan konsumen hasil pangan rekayasa genetik di Indonesia masih lemah, belum tercapainya penegakan hukum bagi konsumen sesuai dengan yang dicita-citakan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diundangkan baru sebatas Letter of Intent dengan internasional Monetary Fund (IMF) pada tahun 1998. Ketiga, kendala penegakan hukum perlindungan konsumen, yakni pemerintah masih kurang serius untuk menjalankan berbagai UU tersebut, dan kultur masyarakat yang masih rendah akan kesadaran terhadap hak-haknya. Kendala lainnya bahwa masyarakat dan petani belum siap mengembangkan produk pangan rekayasa genetik, karena takut akan dampak negatif yang ditimbulkannya. Selain itu, masyarakat miskin akan semakin kehilangan sumber daya alam lokal, karena akses keaneragaman hayati akan semakin dikuasai oleh pemilik paten perusahaan bioteknologi. ENGLISH : Cuisine or food takes a big role in human’s life. One of cuisine product is cuisine manipulating genetic which have positive and negative impact into human. In spite of problems which appear in society is the frequency of circulation cuisine manipulating genetic which caused negative impact and risk human healthiness, attitude, moreover environment will damage society, farmer and consumer generally as consumer of cuisine manipulating genetic. Goals of this research is to know rules of cuisine manipulating genetic in Indonesia, is to know law’s refuge towards consumer cuisine manipulating genetic, to know obstacles in society law refuge and farmers relate with cuisine manipulating genetic. This research use analysis normative judicial descriptive method that means this research gives description of empiric facts and also accurate analysis about law conduct at that time related with law’s theory and practice. The result of this research shows: first, the rule of cuisine manipulating genetic in Indonesia has been organized in UU No 71996th about cuisine, government law No 69 1999th about label and cuisine advertisement, government law No 28 2004th about safety, quality and cuisine nutrition, law government No.21 2005th about biological safety and cuisine manipulating genetic UU No.18 2012th about cuisine, and SKB four ministry about biological and cuisine manipulating genetic safety. Now the problem is not yet maximal for law application, one of that about label information of cuisine manipulating genetic which more circulate in Indonesia is haven’t obtained by consumer. It must including label information of cuisine manipulating genetic perceived by consumer because it consumer’s right. Second, consumer refuge of cuisine manipulating genetic in Indonesia still weak, haven’t reached maintained of law for consumer suitable with what its wished, UU No 8 1999th about consumer refuge is just Letter of Intent with internasional Monetary Fund (IMF) in 1998th. Third, one of obstacles maintaining law consumer’s refuge is the government lack serious to carry out that UU, and society’s culture is lack of awareness of their right. Another obstacle is society and farmer is not ready to develop cuisine manipulating genetic, because they are frightened with the negative impact. Moreover, poor citizen will lost SDA local because access will control by patent owner of Biotechnology Company. Key word: cuisine’s law, law refuge and consumer

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: pengaturan pangan; perlindungan hukum dan konsumen;
Subjects: Private Law > Commercial Law
Food Technology
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Zulfa Sofyani Putri
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:08
Last Modified: 14 Feb 2019 07:08
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/18823

Actions (login required)

View Item View Item