Pasar tradisional syariah: Dari teori ke implementasi (pendampingan di Pasar Syari’ah Campaka Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur)

Sururie, Ramdani Wahyu and Sobana, Dadang Husen (2018) Pasar tradisional syariah: Dari teori ke implementasi (pendampingan di Pasar Syari’ah Campaka Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur). Pasar tradisional syariah: Dari teori ke implementasi (pendampingan di Pasar Syari’ah Campaka Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur), 1 (2).

[img]
Preview
Text (Pasar Tradisional Syariah)
HAKI & Naskah PSC.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pasar Syariah Campaka adalah pasar tradisional yang mengusung konsep pasar islami dalam segenap aktivitasnya. Pasar ini berlokasi di Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur. Pasar ini lahir berawal dari gagasan Bupati Kabupaten Cianjur yang menginginkan ada sebuah pasar berkonsep syariah sebagaimana Rasulullah dulu di Kota Madinah. Dipilihnya Campaka, karena di daerah ini dalam dua tahun kedepan akan menjadi kawasan baru dan terpadu Pusat Pemerintahan Kabupaten Cianjur pasca berpindahnya pusat pemerintahan dari Cianjur Kota. Selanjutnya pada tahun 2017, gagasan Bupati ditindaklanjuti Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan perindustrian dengan melakukan memorandum of under standing (MoU) kerjasama kemitraan (Desa Mitra Kampus) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN SGD Bandung untuk membuat bagaimana sesungguhnya pasar tradisional yang berkonsep syariah itu hadir dan terimplementasi dengan baik di daerah Campaka hingga mampu bertahan untuk jangka waktu yang lama (sustainable place). Hasil dari kajian teknis tersebut melahirkan sebuh nama brand “Pasar Syariah Campaka disingkat PSC” yang diresmikan oleh Wakil Bupati Cianjur pada Hari sabtu tanggal 14 Juli 2018. Tujuan pengabdian ini: pertama, mendampingi penguatan identitas ke-syari’ahan di Pasar Tradisional Syari’ah Campaka dalam berbagai aspek; Kedua, mendampingi para pengurus atau pengelola PSC, Dewan Pengawas Pasar Syariah Campaka (DPPSC) dan pedagang Pasar Syari’ah Campaka hingga memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peranya masing-masing di pasar Syari’ah Campaka. Ketiga Mendampingi sosialisasi pasar tradisional syari’ah Campaka ke seluruh masyarakat dan stake holders hingga menjadi destinasi wisata syariah baru di Kabupaten Cianjur serta sebagai penunjang wisata ungulan Kabupaten Cianjur yang terintegrasi dengan “Situs Megalitikum Gunung Padang”. Metode pengabdian dilakukan dengan metode bimbingan, asistensi, pengarahan, pelatihan dan monitoring serta kegiatan sejenis lainnya kepada subject- subject (pelaku) pasar syari’ah Campaka guna meningkatkan kemampuan dan kepedulian mereka dalam memberikan layanan dan pengelolaan serta pembiasaan sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip serta karakteristik konsep pasar syari’ah yang telah di kaji. Hasil pengabdian memperlihatkan, bahwa ke tujuh subject-subject (pelaku-pelaku) yang ada di PSC seperti : 1). Pengurus/Pengelola, 2) Pedagang; 3). Pembeli; 4) Distributor (Pemasok); 5) Dewan Pengawas Pasar Syari’ah Campaka (DPPSC); 6) Lembaga Keuangan Syari’ah Pendukung Pasar Syar’ah Campaka (LKS-PPSC); 7) Lembaga Penyelesaian Perselisihan Pelaku Pasar Syari’ah Campaka (LP4SC), terutama untuk tiga (3) subject utama seperti pengurus (pengelola), Pedagang dan DPPSC belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama dan terencana dengan baik terkait”Tujuh Kriteria Pasar Syariah Campka”, seperti: 1). Akad-akad (transaksi) mesti akad syari’ah dengan rukun dan syarat yang terpenuhi; 2). Permodalan. Permodalan Pedagang mesti dari Lembaga keuangan berbasis syari’ah; 3). Jenis dan Barang yang diperdagangkan harus halal; 4). Alat Ukur / Timbangan tidak boleh dikurangi /curang; 5). Harga di Pasar Syari’ah Campaka, tidak mahal namun berkeadilan; 6). Lingkungan; PSC harus bersih, aman dan nyaman (asri suasana islami); 7).serta adanya reward and Funnisment bagi para pelaku atau subjek-subjek di pasar syari’ah Campaka. Pendampingan yang dilakukan guna meminimalisir keadaan tersebut di atas adalah dengan melalui: 1). Monitoring di hari pasar, disini pengabdi leluasa melihat aktivitas pedagang, pembeli bahkan pengelola pasar sebagai bahan dalam melakukan evaluasi dan dampingan; 2). Focus Group Disuccion (FGD) terkait permasalahan dan pengembangan yang ada baik dengan Stake holders, Pengelola, DPPSC, atau dengan Pedagang. Serta dengan melakukan berbagai upaya sosialisasi baik media cetak maupun lainnya, seperti brosur, pamlet dan banner baik disekitar mapun jauh darim lokasi Pasar Syariah Campaka.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Cianjur; Pasar Campaka; Pasar Syariah; pendampingan;
Subjects: Islam > Islam and Economics
Commerce, Trade > Retail Trade
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: M.Ag Dadang Husen Sobana
Date Deposited: 20 Feb 2019 04:01
Last Modified: 13 Jul 2020 02:45
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/18973

Actions (login required)

View Item View Item