Farsi, Fani Nabilah (2019) Pemberian hibah seluruh harta waris kepada anak angkat: Studi kasus di desa Margajaya kecamatan Tanjungsari. Diploma thesis, Uin Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (266kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (324kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (675kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (827kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (578kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (277kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (378kB) | Request a copy |
Abstract
Menurut hukum Islam anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam kewarisan Islam adalah hubungan darah, nasab, atau keturunan. Tentang hibah pada anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 211 yang berbunyi “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”, sedangkan dalam pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam berbunyi “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.” Pada nyatanya di Desa Margajaya ada salah satu keluarga yang menerapkan hibah seluruh harta kepada anak angkatnya Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: pertama, Pembagian hibah dan sebab-sebab pemberian hibah pada anak angkat; kedua, alasan hukum pemberian hibah seluruh harta terhadap anak angkat di Desa Margajaya Penelitian ini bertolak dari sebuah pemikiran bahwa perspektif hukum Islam pada prinsipnya tidak mengenal pembagian harta waris pada waktu orang tua (pewaris) masih hidup, hal tersebut lebih tepat dikatakan sebagai hibah. Seperti pada pasal 211 yang berbunyi “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan” dan juga pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan menggunakan studi kepustakaan dan teknik wawancara terhadap pada pihak yang terlibat dalam proses pemberian hibah seluruh harta waris kepada anak angkat. Data yang ditemukan dari penelitian ini yang kemudian menjadi kesimpulan adalah pertama, pembagian harta waris pada waktu orang tua (pewaris) masih hidup dikatakan sebagai hibah. Keluarga bapak Ista dan ibu Arsih di desa Margajaya kecamatan Tanjungsari mengenyam pembagian harta waris dengan cara hibah dan hibah wasiat. Cara ini dilakukan dengan tujuan (1) Untuk mengantisipasi terjadinya persengketaan antara ahli-ahli waris yaitu saudara dan anak angkatnya; (2) Agar harta tersebut tidak jatuh kepada orang lain selain keluarganya, dan ada juga harta tersebut jatuh kepada orang lain yang selain keluarganya yaitu anak angkat. Kedua, sebab-sebab pembagian hibah pada anak angkat di desa Margajaya menggunakan asas perdamaian yang biasa disebut takharuj atau tashaluh, yaitu teknis penyesuaian dalam pembagian harta waris karena adanya kesepakatan dari dua orang atau lebih ahli waris untuk menempuh praktik pewarisan di luar ketentuan syara’. Praktik tashaluh dalam pembagian harta waris pada dasarnya menyimpang dari ketentuan nash (faraid). Namun hal tersebut dapat dibenarkan jika tetap sesuai kerangka pembentukan hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Waris; Hibah; Anak Angkat |
Subjects: | Law > Comparative Law Law > Conflict of Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Fani Nabilah Farsi |
Date Deposited: | 25 Feb 2019 02:29 |
Last Modified: | 25 Feb 2019 02:29 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/19063 |
Actions (login required)
View Item |