As-Sunnah sebagai sumber dan dalil hukum Syara’ menurut Abu Hanifah dan Malik bin Anas

Fathia, Maudy (2018) As-Sunnah sebagai sumber dan dalil hukum Syara’ menurut Abu Hanifah dan Malik bin Anas. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (225kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (106kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (116kB)

Abstract

Hukum Islam adalah kaidah dan norma kemasyarakatan yang bersumber pertama pada Al-Qur’an, kedua pada As-Sunnah, dan ketiga pada akal pikiran. As-Sunnah merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, pengakuan dan sifat. Salah satu bentuk dari As-Sunnah yaitu Hadits Ahad yang dapat dijadikan sumber hukum. Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas untuk menilai Hadits Ahad dan Imam Malik bin Anas menggunakan Amal Ahli Madinah untuk menilai Hadits Ahad. Tujuan dari penelitian yang hendak dicapai oleh peneliti yaitu pertama, untuk mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah tentang As-Sunnah sebagai Sumber dan Dalil Hukum Syara’, kedua, untuk mengetahui pendapat Imam Malik bin Anas tentang As-Sunnah sebagai Sumber dan Dalil Hukum Syara’, ketiga, untuk mengetahui perbandingan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas. Sunnah bersifat bayani yang menjalankan fungsi untuk menjelaskan hukum Al-Qur’an . Namun dalam kedudukan sunnah sebagai dalil yang berdiri sendiri dan sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, menjadi bahan perbincangan di kalangan Ulama, karena di dalam Surah Yunus ayat 37 dijelaskan, bahwa Al-Qur’an sudah sempurna tidak ada keraguan di dalamnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, adalah pendekatan kuantitatif dengan metode komparatif. Yaitu membandingkan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas tentang As-Sunnah sebagai Sumber dan Dalil Hukum Syara’. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini karya Musthafa Assiba’i: As-Sunnah wa Makanatuha Fii Tasyri’i Islam, juga kitab, buku, dan jurnal yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, pendapat Abu Hanifah bahwa kedudukan Qiyas ada diatas Khabar Ahad dapat dijadikan sumber hukum, apabila ‘illatnya berasal dari ketetapan yang pasti dan tidak dapat dijadikan dalil hukum dalam masalah aqidah tetapi dalam amal perbuatan, kedua, pendapat Malik bin Anas bahwa Khabar Ahad yang tidak bertentangan dengan Amal Ahli Madinah dapat dijadikan sumber hukum karena Kota Madinah merupakan tempat menyebar luasnya Hadits, dengan kultur sosialnya yang masih sederhana. Ketiga, Persamaan pendapat keduanya adalah Khabar Ahad dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Sedangkan perbedaan keduanya yaitu, Khabar Ahad tidak dapat dijadikan Dalil Hukum dalam masalah aqidah menurut Imam Abu Hanifah dan Khabar Ahad dapat dijadikan Dalil dalam cabang hukum syara. Maka Hadits Ahad dapat diterima sebagai hujjah dengan adanya delapan syarat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: As-Sunnah; sumber dan dalil hukum Syara’;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Internasional Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Rasyida Rofiatun Nisa
Date Deposited: 06 Mar 2019 03:42
Last Modified: 06 Mar 2019 03:42
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/19273

Actions (login required)

View Item View Item