Hak tidak ikut memilih pimpiman dalam perspektif Islam: Study mengenai pandangan Prof. Dr. KH. Said Aqiel Siradj, MA tentang golput dan kaitan dengan Pasal 139 UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilu

Taneo, Marcello (2014) Hak tidak ikut memilih pimpiman dalam perspektif Islam: Study mengenai pandangan Prof. Dr. KH. Said Aqiel Siradj, MA tentang golput dan kaitan dengan Pasal 139 UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilu. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK 123.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (657kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (422kB)
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (469kB)
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (29kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)

Abstract

Memilih dalam pemilu adalah hak bukan kewajiban, sehingga orang bebas memilih partai atau tidak memilih partai (alias golput). Menurut Said Aqil Siradj, secara fardiyah (privasi) hak pilih warga negara tidak bisa diganggu gugat, termasuk hak untuk tidak memilih (golput). Hal ini dikarenakan penyaluran hak pilih merupakan hak politik dilakukan sesuai dengan hati nurani sebagai manivestasi dan kedaulatan rakyat. Akan tetapi, bagi orang yang mengajak golput memiliki ancaman pidana sesuai dengan pasal 139 UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu. Pemberian hukuman kepada penganjur golput, mengundang permasalahan dan kontraversi mengenai kesamaan hak. Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilu menyebutkan warga Negara Republik Indonesia pada hari pengumutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih. Akan tetapi, dalam pasan 139 UU No. 12 Tahun 2003 menyebutkan bahwa orang yang mengajak golput dapat dikenai ancaman pidana. Undang-undang tersebut dimaknai mampu memberikan perlindungan kepada orang yang mengajak memilih partai sedangkan orang yang mengajak untuk tidak memilih partai (golput) tidak mendapatkan perlindungan hukum. Peneitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Said Aqil Siradj tentang golput, kaitan golput dengan Undang-Undang pasal 139 UU No.12 tahun 2003 tentang ancaman bagi orang yang mengajak golput, dan pandangan Siyasah dustiriyah terhadap pandangan Sayid Aqil Siradj tentang golput dan Undang-Undang pasal 139 UU No.12 tahun 2003 tentang ancaman bagi orang yang mengajak golput. Para ahli siyasah memendang bahwa, pada masa Abu Bakar hingga Utsman, perjalanan suksesi kekhalifahan umat Islam belum menampakan adanya golongan yang abstin atau golput. Fenomena yang berkembang munculnya sikap oposisi dari beberapa (kelompok) yang tidak respek terhadap khalifah. Fitnah terhadap diri Khalifah Utsman hingga menemui ajalnya lewat konspirasi elit oposisi sebagai bukti konkrit sikap yang sudah mencapai titik kulminasi. Ketika Ali bin Abi Thalib naik ke kursi kekhalifahan, tepatnya saat meletus fitnah al-kubra, dikalangan umat islam lahir satu golongan yang memiliki karakter dan berpotensi sebagai golput. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode book survey/ studi pustaka, yaitu suatu cara kerja yang bermanfaat untuk mengetahui pengetahuan ilmiah dari suatu buku-buku tertentu yang dikemukakan oleh para ilmuwan terdahulu dan ilmuwan di masa sekarang. Data primer, terdiri dari buku Islam Kebangsaan Fiqih Demokratik Kaum Santri (Said Aqil Siradj), Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu, dan Fiqih siyasah, Implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah (H.A. Djajuli). Adapun buku sekunder terdiri dari buku Ragam Perspektif Golput Pada Pemilu (Komarudin Hidayat), Pemilihan Umum Tindak Pidana dalam Pemilu (Toni Kemal Efriza), Usul Al-Fiqh (Muhammad Ad Dawaliby Ma’ruf). Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Menurut Said Aqil Siradj, secara fardiyah (privasy) hak pilih warga negara tidak bisa diganggu gugat. 2) Menurut pasal 139 Undang-Undang no. 12 tahun 2003, perbuatan melarang bagi orang yang mengajak orang lain untuk berkampanye atau tidak mengeluarkan hak atau aspirasinya untuk memelih atau mencoblos maka ia akan mendapat sangsi atau hukuman. 3) siyasah dusturiyah menanggapi bahwa golput adalah hak setiap warga negara (hak fardiyah) untuk memilih atau tidak memeilih pimpinan, selama tidak melakukan pengajakan golput terhadap orang lain karena turut mengganggu kedaulatan politik orang lain.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Golput; Hak; Pemilu;
Subjects: Constitutional and Administrative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Depositing User: rofita fita robi'in
Date Deposited: 11 Jun 2019 05:29
Last Modified: 12 Feb 2020 03:54
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/20841

Actions (login required)

View Item View Item