Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penarikan dana sebelum jatuh tempo dalam tabungan berencana di Bank Syariah Mandiri kantor cabang Rancaekek

Daminah, Daminah (2019) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penarikan dana sebelum jatuh tempo dalam tabungan berencana di Bank Syariah Mandiri kantor cabang Rancaekek. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (672kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (850kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (245kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (381kB) | Request a copy

Abstract

Daminah (1153020035): Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penarikan Dana Sebelum Jatuh Tempo dalam Tabungan Berencana di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Rancaekek. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Rancaekek mempunyai produk penghimpun dana yaitu Tabungan Berencana dimana tabungan berencana ini menggunakan akad mudharabah muthlaqah, yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara nasabah dengan bank. Apabila ada nasabah menarik dananya sebelum jatuh tempo maka pihak bank akan mengenakan penalti kepada nasabah. Dalam aplikasinya di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Rancaekek, produk tabungan berencana ini posisi nasabah sebagai shahibul maal dapat melakukan penarikan dana tabungan diluar waktu yang telah ditentukan atau bisa diambil sebelum jatuh tempo, kemudian dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,- sebagai denda. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui konsep dan mekanisme Tabungan Berencana di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Rancaekek, (2) untuk mengetahui pelaksanaan pengenaan penalti pada produk Tabungan Berencana di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Rancaekek, dan (3) Penentuan Penalti Ganti Rugi Tabungan Berencana sebelum Jatuh Tempo di Bank Syariah Mandiri KC Rancaekek dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertolak pada kaidah muamalah itu dibolehkan, selagi itu tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan cara suka sama suka dibarengi dengan nilai-nilai keadilan. Rukun dan syarat berdasarkan prinsip yang harus dipenuhi ketika bertransaksi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan penarikan dana tabungan berencana sebelum jatuh tempo. Jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah customer service Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Rancaekek, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) konsep dan mekanisme tabungan berencana ini dengan melakukan setoran setiap bulan secara tetap (installment) dan nisbah sesuai saldo tabungan nasabah, (2) pelaksanaan pengenaan penalti dikenakan kepada nasabah yang menarik dananya sebelum jatuh tempo yang mana Bank mengenakan biaya administrasi sebesar Rp.100.000,- dan (3) Penentuan Penalti ganti rugi terdapat ketidaksesuaian pada peraturannya yaitu Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh) besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad. Bank Syariah Mandiri KC Rancaekek menetapkan denda diawal yang seharusnya penetapan denda tidak boleh ditentukan diawal menurut Fatwa DSN. Selain itu, Bank Syariah Mandiri KC Rancaekek juga menetapkan besaran ganti rugi penalti dengan dalih sebagai biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank diawal akad dan merupakan menjadi sebuah ketentuan. Dengan demikian pelaksanaan penalti ganti rugi yang ditetapkan Bank Syariah Mandiri KC Rancaekek menjadi sesuai dengan Ta’widh.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tabungan Berencana; Penalti
Subjects: Financial Economics, Finance > Banks
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: daminah daminah
Date Deposited: 24 Jun 2019 06:03
Last Modified: 24 Jun 2019 06:03
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/21086

Actions (login required)

View Item View Item