Kedudukan hukum Abortus Provocatus dalam fatwa MUI No.4 tahun 2005 tentang Aborsi dan Pasal 75 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Iskandar, Landi (2019) Kedudukan hukum Abortus Provocatus dalam fatwa MUI No.4 tahun 2005 tentang Aborsi dan Pasal 75 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover(1).pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (617kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (669kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (757kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (382kB) | Request a copy

Abstract

Ketentuan pengguguran kandungan secara sengaja, terdapat dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang Aborsi dan Pasal 75 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara umum baik di Fatwa MUI ataupun Undang-undang abortus provocatus adalah hal yang dilarang, tetapi dalam keadaan darurat diperbolehkan. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam dua aturan di atas penulis melihat bahwa menghilangkan kemudharatan bisa dijadikan sebagai dalil hukum dalam menetapkan hukum aborsi Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) hukum abortus provocatus dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang Aborsi.,(2) untuk mengetahui hukum abortus provocatus dalam Pasal 75 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan., (3) Untuk mengetahui Tinjauan Metodologi istinbath hukum abortus provocatus dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 dan Pasal 75 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa tujuan di syariatkannya hukum adalah terciptanya kemaslahatan baik kemaslahatan yang bersifat dharuryat, hajiyat atau pun tahsiniyat. Lahirnya ketentuan hukum aborsi baik dalam Fatwa MUI No.4 tahun 2005 tentang Aborsi dan pasal 75 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan diperbolehkan karena keadaan darurat dapat membolehkan hal yang dilarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik. Metode ini digunakan dengan cara menggambarkan hukum aborsi dalam Fatwa MUI No.4 tahun 2005 tentang Aborsi dan Pasal 75 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun sumber primer penelitian ini yaitu Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang Aborsi dan Pasal 75 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kemudian sumber sekundernya ialah buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan: (1) hukum abortus provocatus dalam Fatwa MUI No.4 tahun 2005 tentang aborsi di larang, terkecuali dalam keadaan darurat dan hajat., (2) hukum abortus provocatus dalam Pasal 75 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan di larang terkecuali dalam keadaan darurat.,dan (3) Kebolehan abortus provocatus di dalam Fatwa MUI No.4 tahun 2005 tentang aborsi dan pasal 75 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan memiliki argumentasi yaitu dalam keadaan darurat maka boleh melakukan aborsi dengan tujuan untuk melindungi jiwa perempuan yang menjadi korban perkosaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum, istinbath hukum
Subjects: Law
Law > Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Landi Iskandar
Date Deposited: 11 Jul 2019 07:57
Last Modified: 11 Jul 2019 07:57
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/21711

Actions (login required)

View Item View Item