Akibat hukum atas perjanjian pinjam nama dalam kredit perbankan duhubungkan dengan pasal 1873 KUH Perdata

Ramadhani, Muhammad Aji (2019) Akibat hukum atas perjanjian pinjam nama dalam kredit perbankan duhubungkan dengan pasal 1873 KUH Perdata. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER SKRIPSI 100%....pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK 100%.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI 100%..pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I 100%.pdf

Download (293kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II 100%.pdf
Restricted to Registered users only

Download (328kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III 100%..pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV 100%.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA 100%.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB) | Request a copy

Abstract

Bank merupakan perantara bagi pihak yang membutuhkan dana melalui perjanjian kredit. Perjanjian tersebut dilakukan dalam bentuk perjanjian pinjam nama dalam pengajuan kredit bank yang diperuntukkan agar pihak bank dapat menyetujui permohonan calon debitur. Perjanjian pinjam nama yang dilakukan oleh debitur dengan pihak ketiga dilakukan secara lisan dengan dasar kepercayaan yang berasaskan kekeluargaan. Masalah dalam proses kredit bank muncul ketika pihak kedua tidak dapat membayar cicilan dengan tepat waktu, dikarenakan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab atas kewajibannya sampai jatuh tempo bahkan sampai sita jaminan berupa rumah, sehingga pihak yang dirugikan adalah pihak debitur sebagai pihak kedua, karena namanya dimasukkan ke dalam catatan hitam oleh Bank. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum dari adanya perjanjian pinjam nama dalam kredit perbankan dihubungkan dengan Pasal 1873 KUH Perdata dan untuk memberikan perlindungan hukum kepada peminjam nama dalam kredit perbankan. Berdasarkan Pasal 1873 Jo Pasal 1338 KUH Perdata bahwa pihak ketiga tidak dilibatkan secara langsung dalam perjanjian antara pihak kedua dengan bank, sehingga akan merugikan pihak kedua selaku debitur. Pemerintah harus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan tindakan hukum dan harus membuat aturan yang signifikan atau lebih mengacu dalam perkreditan terhadap bank. Mengacu pada teori kebebasan berkontrak yang diartikan sebagai kebebasan para subjek hukum untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian, kebebasan untuk menentukan dengan siapa mengadakan perjanjian dan kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu pada penelitian jenis ini, sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dikaitkan dengan kenyataan. Sedangkan data yang digunakan adalah jenis data bersifat kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa (1) akibat hukum dari sebuah perjanjian pinjam nama yang mengakibatkan kredit macet dalam hal ini pihak yang dirugikan pihak kedua sebagai debitur yang mana namanya akan dimasukkan ke dalam catatan hitam oleh bank (blacklist). (2) belum adanya perlindungan hukum terhadap peminjam nama apabila terjadi kredit macet yang dilakukan pihak ketiga sehingga pihak kedua akan dirugikan dari perjanjian pinjam nama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian; pinjam nama; kredit Bank
Subjects: Law
Law > Organization and Management of Law
Law > Comparative Law
Law > Law Reform
Law > General Publications of Law
Law > Legal Systems
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Aji Fauzi Ramdhan
Date Deposited: 12 Jul 2019 06:35
Last Modified: 12 Jul 2019 06:35
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/21750

Actions (login required)

View Item View Item