Pratama, Ihsan (2019) Tinjauan kompilasi hukum ekonomi Syari’ah terhadap penentuan nishab zakat penghasilan dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (253kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (357kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (267kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (627kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (583kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (273kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (381kB) | Request a copy |
Abstract
INDONESIA Zakat penghasilan adalah zakat dari pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal setelah dihtiung selama satu tahun hasilnya mencapai nishab senilai 85 gram emas maka wajaib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, penentuan nishab zakat penghasilannya dihitung dari penghasilan netto/bersih setelah dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup. Sedangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, penentuan nishab zakat penghasilannya dihitung dari penghasilan bruto. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan nishab zakat penghasilan menurut Perda Kabupaten Garut Nomor 6 tahun 2014, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Harmonisasi antara Perda Kabupaten Garut Nomor 6 tahun 2014 dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam hal penentuan nishab zakat penghasilan. Penelitian ini bertitik tolak pada Al-Qur’an, Hadits, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 686 ayat (1) yang menyebutkan bahwa nishab zakat penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yakni mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian dilaksanakan, kemudian hasil penelitian di olah dan di analisis untuk diambil kesimpulannya, adapun Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 tahun 2014 Pasal 27 ayat (2) mengatur bahwa nishab zakat penghasilan dihitung dari penghasilan bruto/kotor, sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 686 ayat (1) mengatur bahwa nishab zakat penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup atau penghasilan netto/bersih. Adapun harmonisasi antara Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2014 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah adalah terkait dengan jumlah nishab zakatnya yaitu 85 gram emas dan kadar zakatnya yaitu 2,5%. ENGLISH Income zakat is zakat from earning salary, honorarium, fee, service, etcetera which are gained by allowed manner after counting during a year its result achives nishab proportional eighty nine gold gram then obligation closes a zakat in the amount of 2.5%. According to compilation law of syari'ah economic determines Nishab Zakat that income is counted by netto income after to be decreased by living allowance. Wherease in the role of regional regulation of Garut Regency of number six in 2014 about zakat management, and determining income of nishab zakat is counted by gross income. the purpose of the research is knowing to determine nishab zakat of income according to regional regulation of Garut Regency of number six in 2014, to comply compilation of syari'ah economic, and harmonization between regional regulation of number six in 2014 with compilation law of syari'ah economic in a determining income of nisab zakat. The research bases on Al-qur'an, Hadits, and compilation law of syari'ah economic of 686 article of verse (1) which say that nishab zakat of income is counted by all of earning which is obtained then it is decreased living allowance. This research used desctiptive of analytical method. That takes promblem or centers attention to problems which there are in the research, then the result was processed and analysed to be taken conclusion, as for data which is obtained in the research is secondary data. The result of this research is regional regulation of Garut Regency of number six in 2014 the article 27 of verse (2) regulates that nishab zakat of income is counted by gross earning, whereas the role of supreme court of Indonesia Republic of number two in 2008 about compilation syari'ah economic of the article 686 of verse (1) regulates that nishab zakat of income is counted by all of earning which is gained then it decreased living allowance or netto income. So for harmonization between regional regulation of Garut of number six in 2014 and compilation law of syari'ah economic relates to amount nishab zakat, that is 85 gold gram and the level of zakat is 2.5%.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KHES; PERDA; Zakat Penghasilan; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam Law > Comparative Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | ihsan pratama |
Date Deposited: | 01 Aug 2019 02:42 |
Last Modified: | 01 Aug 2019 02:42 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/22448 |
Actions (login required)
View Item |