Penyelesaian pembagian harta bersama dalam perkara perceraian : Analisis putusan nomor :3922/pdtG./2016/PA.Bdg

Ritonga, Nurasiyah (2019) Penyelesaian pembagian harta bersama dalam perkara perceraian : Analisis putusan nomor :3922/pdtG./2016/PA.Bdg. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ikhtisar.pdf

Download (375kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (570kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (631kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (647kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (388kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (399kB) | Request a copy

Abstract

Harta bersama adalah harta yang diperoleh atas usaha suami istri selama perkawinan yang membawa konsekuensi terhadap kedudukan harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi hak bersama antara suami istri. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama seharusnya bagian suami istri disamaratakan yaitu bagian istri ½ (setengah) dan bagian suami ½ (setengah). Namun Putusan Nomor: 3922./Pdt.G/2016/PA.Bdg menyatakan bahwa bagian harta bersama yaitu bagian istri ¼ (seperempat) sedangkan bagian suami ¾ (tiga perempat). Tujuan Penelitian Untuk mengetahui ketetapan hakim tentang bagian harta bersama Nomor: 3922./Pdt.G/2016/PA.Bdg, Untuk mengetahui ketetapan dalam bagian harta bersama oleh hakim dalam putusan di Pengadilan Agama Bandung Nomor: 3922./Pdt.G/2016/PA.Bdg, Untuk mengetahui metode penerapan yang digunakan hakim dalam memutus dan menetapkan suatu putusan harta bersama dalam perkara Nomor: 3922 /Pdt.G/2016/PA.Bdg. Kerangka pikir dalam penilaian ini adalah berasal dari aturan harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 157 “Harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96,97”. Pasal 97 “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan” pada putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor: 3922./Pdt.G/2016/PA.Bdg tentang pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif yaitu menggambarkan analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Nomor: 3922./Pdt.G/2016/PA.Bdg. Studi ini membuktikan bahwa Kasus posisi Penggugat dan Tergugat menikah secara Islam Ahad tanggal 07 Oktober 1984 telah dikaruniakan 3 (tiga) orang anak, tanggal 03 Mei 2016 tergugat mengajukan permohonan Talak kepada Penggugat saat ini telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung dalam Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor: 1121/Pdt.G/2016/PA.Bdg. Analisis pertimbangan hukum Undang-undang pasal 119, disebutkan bahwa pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan “ Janda atau duda yang cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin”. Dari sisi hukum Islam, dasar hukumnya adalah Q.S Al-Nisa’(4) 32. Metode penerapan hukum Pembagian harta bersama antara suami istri para perumus KHI pendekatan dari jalur syirkah abdan dengan hukum adat. Bagian istri disamaratakan dengan bagian suami yaitu ½ (setengah) bagian sitri dan ½ (setengah) bagian suami.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Harta bersama;pembagian harta;perceraian
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Nikah
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pengadilan Islam, Qada'
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: nurasiyah ritonga
Date Deposited: 06 Aug 2019 07:52
Last Modified: 06 Aug 2019 07:52
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/22643

Actions (login required)

View Item View Item