Rosidin, Utang (2018) Lembaga penasehat presiden dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. JURNAL MAJELIS Media Aspirasi Konstitusi, Juli (07). pp. 13-24. ISSN 2085-4862
|
Text (Full Text)
Jurnal MPR Juli 2018.pdf Download (34MB) | Preview |
Abstract
Lembaga penasehat Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sebutan Dewan Pertimbangan Presiden, yang kedudukannya berada di bawah Presiden, dengan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Sebagai konsekuensi dari kedudukannya yang berada di bawah Presiden, maka fungsi kepenasihatan dan pertimbangan yang dimilikinya tidak berpengaruh terhadap kebijakan Presiden. Setelah lahirnya Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, maka keberadaan sejumlah staf ahli, staf khusus, maupun penasehat presiden yang lainnya sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden seharusnya ditiadakan, sebab tugas dan fungsinya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Lembaga Negara; Penasehat; Pertimbangan |
Subjects: | Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Utang Rosidin |
Date Deposited: | 07 Aug 2019 12:53 |
Last Modified: | 07 Aug 2019 12:53 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/22696 |
Actions (login required)
View Item |