Kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran tanah Wakaf di Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran

Rahman, Rifa (2019) Kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran tanah Wakaf di Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (801kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (820kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (702kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (411kB) | Request a copy

Abstract

Pendaftaran harta benda wakaf di atur dalam undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang wakaf bahwa PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani. Masyarakat di sebagian daerah tidak mentaati aturan perwakafan tersebut, seperti yang terjadi di Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. Masih banyak harta benda wakaf berupa tanah yang belum mempunyai sertifikat. Sehingga harta benda wakaf berupa tanah ini tidak mempunyai perlindungan dan jaminan kepastian hukum dari pemerintah. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui tata cara pendaftaran tanah wakaf di Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. 2) Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran tanah wakaf di Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. 3) Untuk mengetahui implikasi dari tanah wakaf tidak bersertifikat di Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. Kesadaran hukum adalah kesadaran pada masyarakat untuk menerima dan menjalankan hukum sesuai dengan rasio pembentukannya. Kesadaran ini menekankan pada penerimaan dan pentaatan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Pentaatan hukum yang berlaku diartikan sebagai kewajiban dari setiap masyarakat sebagai warga negara yang baik dan sebagai salah satu bentuk kesadaran bernegara. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analisis. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan cara observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Tata cara pendaftaran tanah wakaf di Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran sesuai dengan aturan undang-undang perwakafan. 2) Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran tanah wakaf di Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran rendah. 3) Menurut fiqih Islam hukum tanah wakaf tidak bersertifikat di Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran adalah sah asalkan rukun syarat wakaf terpenuhi, sedangkan menurut undang-undang hukumnya belum sah. Tanah wakaf tidak mempunyai perlindungan dan jaminan kepastian hukum dari pemerintah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kesadaran Hukum;Pendaftaran Tanah Wakaf
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Shadaqah, Sedekah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Rifa Rahman Rifa
Date Deposited: 09 Aug 2019 07:37
Last Modified: 09 Aug 2019 07:37
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/22749

Actions (login required)

View Item View Item