Tinjauan terhadap mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Hikam, Rizal (2010) Tinjauan terhadap mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (29kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (40kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (150kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (274kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (75kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (58kB)

Abstract

Hasil Penyempurnaan terhadap Undang-Undang No.22 Tahun 1999, melalui Undang-Undang No.32 Tahun 2004 telah merubah sistem pengisian jabatan Kepala Daerah menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sehingga, hal tersebut akan berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, baik terhadap pola, bentuk, maupun mekanisme pertanggungjawabanya. Dan hal tersebut sangatlah penting untuk dikaji, karena jabatan apa pun yang memiliki kekuasaan, harus dilengkapi sebuah pertanggungjawaban dengan mekanisme yang jelas, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga pemerintahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya setelah jabatan Kepala Daerah diisi melalui sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud dari penyelengaraan otonomi daerah yang lebih demokratis. Kemudian, untuk menjelaskan akibat hukum dari mekanisme pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yang yuridis normatif yang dibantu dengan penelitian hukum empiris melalui metode analisis data deskriptif analitis. Pengumpulan datanya yaitu melalui observasi (pengamatan) dan Studi Kepustakaan dengan cara memanfaatkan sumber-sumber data (yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier) dalam bentuk–bentuk ketentuan formal maupun naskah resmi yang memiliki relevansi. Kemudian dilakukan pengolahan, analisa dan konstruksi data melalui pendekatan Yuridis Analitis, Historis, Sosiologis, dan Komparatif terhadap tarap sinkronisasi dari Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Temuan penelitian menunjukan, bahwa mekanisme pertanggungjawaban Kepala Daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 ini, yaitu Kepala Daerah memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban terhadap DPRD (Pasal 27). Dan mekanisme tersebut memiliki konsekuensi/akibat, baik secara politik maupun hukum yang berujung pada pemberhentian Kepala Daerah (Pasal 42), apabila terdapati penyimpangan-penyimpangan berdasarkan penilaian/pendapat DPRD. Pengaturan tersebut terkesan menjadi tidak jelas dan tidak mengatur secara rinci bagaimana mekanismenya, padahal sistem pengisian jabatan Kepala Daerah dilaksanan melalui sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat, dimana sistem ini akan mengharuskan Kepala Daerah memberikan pertanggungjawabanya langsung kepada rakyat. Namun mekanismenya seperti apa? Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan, setidaknya ada dua hal yang mestinya disempurnakan. Pertama, Mekanisme Pertanggungjawaban dalam Undang-undang tersebut, secara konseptual dan praktis hukum tata negara yang berlaku, harus dimuat secara jelas, Sehinga mekanismenya memiliki “payung hukum� yang pasti dan jelas secara konstitusional. Sejalan dengan praktek pemerintahan good governance dalam kerangka demokratis, terhadap penyelenggaraan otonomi di daerah. Kedua, sehubungan dengan sistem pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan, maka Kepala Daerah tidak lagi bertanggungjawab Kepada DPRD. Kepala Daerah bertanggungjawab langsung kepada rakyat. DPRD tidak lagi berwenang meminta pertanggungjawaban dan memberhentikan Kepala Daerah atas dasar kebijakan Pemerintahanya. Karena Kepala Daerah mempunyai program dan kebijakan sendiri yang ditawarkan kepada rakyat pada saat pencalonannya. Sehingga hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah pun, yaitu terbatas pada fungsi pengawasan DPRD yang harus diterapkan dengan mekanisme baru melalui sistem check and balances.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kepala daerah; pemerintahan Daerah; UU.No. 32 2004;
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Users 30 not found.
Date Deposited: 22 Sep 2016 00:23
Last Modified: 13 Nov 2018 03:09
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/2311

Actions (login required)

View Item View Item