Penanganan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua di Polrestabes Garut Tahun 2008-2010

Farid, Asep Miftah (2011) Penanganan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua di Polrestabes Garut Tahun 2008-2010. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (5kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (42kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (70kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (128kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (118kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (30kB)

Abstract

Dari tahun 2008-2010 kasus penggelapan semakin marak terjadi. Kasus penggelapan di latarbelakangi oleh beberapa faktor, dianta ranya faktor intern dan ekstern. Salah satu dari kedua faktor tersebut yaitu semakin banyaknya jumlah kendaraan bermotor roda dua, kemudian faktor ekonomi dan faktor sosial. Penggelapan (verduistering) diatur dalam Bab XXIV (buku II) KUHP Pasal 372-377. Pengertian yuridis mengenai penggelapan itu diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP. Pengertian dari penggelapan itu sendiri tidak dirumuskan secara khusus dalam KUHP. Penggelapan bukan berarti membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, namun memiliki pengertian yang lebih luas. Penggelapan diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah. Dapat diuraikan selanjutnya bahwa penggelapan dapat dikatakan perbuatan merusak kepercayaan orang lain dengan mengingkari janji tanpa perilaku yang baik. Menurut Rismala Saputri penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan merupakan masalah yang tidak ada habis-habisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi terjadinya kasus tindak pidana kendaraan bermotor roda dua di Polresta Garut, mengetahui bagaimana penanganan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua di Polresta Garut, dan untuk mengetahui apa faktor penyebab tidak terselesaikannya kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan teknik pengumplan data studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara. Untuk pendekatannya digunakan dengan yuridis normatif yaitu berpijak pada azas-azas hukum dan bekaitan dengan tindak pidana penggelapan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa latarbelakang terjadinya kasus penggelapan kendaraan bermotor yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Untuk upaya penanganannya berupa cara penanganan kasus secara umum dan upaya preventif dan uapaya represif (meninda langsung). Faktor penyebab tidak terselesaikannya kasus ini yaitu dikarenakan pelaku biasanya mempunyai tempat tinggal yang berpindah-pindah, barang bukti berupa kendaraan bermotor sulit untuk dilacak karena kendaraan sudah di perjualbelikan ke daerah lain dan di jual ke orang yang tak di kenal, sulit memperoleh saksi-saksi yang ada, sehingga proses penanganan lama, serta lemahnya kerjasama polisi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum; penggelapan; Pidana;
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Users 30 not found.
Date Deposited: 22 Sep 2016 01:16
Last Modified: 21 Nov 2018 03:00
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/2314

Actions (login required)

View Item View Item