Status hukum zakat profesi menurut Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili

Pane, Hotna (2019) Status hukum zakat profesi menurut Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (760kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (609kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (609kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (426kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (219kB) | Request a copy

Abstract

Sebagaian dapat kita ketahui bahwa penetapan hukum bersumber kepada nash Al-Qur’an, As-Sunnah akan tetapi sebagian ulama menggunakan ijtihad para ulama dengan menggunakan ijma’ qiyas, maslahah mursalah, urf dan sebagainya. Sehingga dari sinilah para ulama kontemporer menyandarkan atau mengambil sebuah ijtihad dengan menggunakan beberapa metode yang termasuk yang disebutkan diatas.pada zaman sekarang ini seiring berkembangnya ilmu pengetahuan maka semakin banyaknya para ulama yang menetapkan hukum secara berbeda-beda akan tetapi hanya berbeda dalam konteks metodologinya saja, dari keseluruhannya tetap bersandarkan kepada nash-nash Al-Qur’an dan juga AsSunnah.Diantara perbedaan tersebut bisa kita ketahui mengenai hukum yang bersifat sangat kontemporer sekali yaitu tentang hukum zakat profesi. Terutama dalam pandangan Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili, menurut Wahbah AzZuhaili mewajibkan zakat profesi sedangkan Wahbah Az-Zuhaili tidak mewajibkannya. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk memahai bagaimana pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili tentang status hukum zakat profesi, apa metode istinbath hukum yang digunakan, serta memahami persamaan dan juga perbedaan pendapat tentang hukum zakat profesi. Metode yang digunakan dalam penelitian penulis menggunakan metode kualitatif yaitu menggunakan sesuai data dan juga bersifat normatif yang berhubungan dengan hukum zakat profesi. Sumber data yang dibagi dua yang pertama sumber primer terdiri dari Fiqh Zakat dan Fiqh Islam Wa Adillatuhu, dan yang kedua yaitu data sekunder sebagai pendukung dari data primer tentang zakat profesi. Penelitian ini berangkat dari pemikiran adanya perbedaan pendapat mengenai status hukum zakat profesi khususnya pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili,yang memberikan hukum kepada zakat profesi ini wajib dan juga tidak wajib. Adapun landasan kewajiban mengeluarkan zakat profesi Yusuf AlQardhawi memberikan analogi atau perluasan makna nash yaitu QS.Albaqarah:267,sedangkan alasan penolakan Wahbah Az-Zuhaili tentang hukum zakat profesi ini ialah, nash Al-qur’an maupun As-sunnah tidak ada yang secara jelas mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan. Adapun metode istinbath hukum yang digunakan dalam menetapkan hukum zakat profesi ini ialah menggunakan metode qiyas, letak perbedaan ialah wajib dan tidak wajibnya zakat profesi sedangkan untuk persamaannya yaitu pengeluaran zakat profesi itu sebanyak 2,5 % yang sudah bersih dari hutang serta kebutuhan pokok.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum;Zakat;Profesi
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Hotna Pane
Date Deposited: 02 Oct 2019 01:02
Last Modified: 02 Oct 2019 01:02
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/24374

Actions (login required)

View Item View Item