Tukar ganti tanah wakaf di desa Cikaobandung kabupaten Purwakarta menurut hukum Islam dan undang-undang perwakafan

Maulana, Ilham (2018) Tukar ganti tanah wakaf di desa Cikaobandung kabupaten Purwakarta menurut hukum Islam dan undang-undang perwakafan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (299kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (350kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (244kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (143kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB) | Request a copy

Abstract

Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menjelaskan bahwa pada dasarnya tukar ganti tanah wakaf dilarang, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama Republik Indonesia atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Namun, di Kampung Babakan Desa Cikaobandung Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, terjadi tukar ganti tanah wakaf Masjid Nahrurohmah dengan PT. PSBI (WIKO) yang dilaksanakan sebelum mendapatkan izin dari Menteri Agama RI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang, prosedur dan mengetahui tukar ganti tanah wakaf Masjid Nahrurohmaah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perwakafan. Penelitian ini didasarkan atas pemikiran bahwa Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan, “Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang, dijadikan jaminan, diita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.” Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf (f) yaitu ditukar, dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RTUR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.” Pasal 51 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan, “Tukar ganti dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Agama RI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yakni menggambarkan dan menganalisis data yang ada untuk memperoleh gambaran mengenai latar belakang an proses tukar ganti tanah wakaf. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah mengklasifikasikan data-data yang mencakup tukar ganti tanah wakaf, dan wawancara dengan responden baik secara tertulis maupun lisan dari pihak yang melakukan tukar ganti tanah wakaf tersebut. Data yang ditemukan yang kemudian menjadi kesimpulan, latar belakang tukar ganti tanah wakaf Masjid Nahrurohmah, dikarenakan adanya rencana tata ruang wilayah untuk pembangunan trase dan rel kereta api cepat Jakarta-Bandung, dan prosedur pelaksanaannya, dilaksanakan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama RI. Tukar ganti tanah wakaf menurut hukum Islam adalah boleh, karena sesuai dengan Maqosid syari’ah dari Istibdal wakaf, yaitu manfaatnya yang terus mengalir dan memberikan kesejahteraan umat. Tukar ganti tanah wakaf tersebut tidak sesuai dengan Pasal 51 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yaitu tukar ganti dilaksanakan sebelum adanya izin tertulis dari Menteri Agama RI.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Wakaf;Tukar Ganti;Hukum Islam;Undang-Undang Perwakafan;
Subjects: Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Perjanjian dalam Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: ilham maulana
Date Deposited: 07 Oct 2019 04:15
Last Modified: 07 Oct 2019 04:15
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/24848

Actions (login required)

View Item View Item