Pelaksanaan pasal 197 ayat 1 huruf (F) Undang-Undang no. 8 tahun 1981 dalam hal pengambilan putusan oleh hakim dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Sumedang

Soekmawidjaya, Devi Gunawan (2012) Pelaksanaan pasal 197 ayat 1 huruf (F) Undang-Undang no. 8 tahun 1981 dalam hal pengambilan putusan oleh hakim dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Sumedang. Diploma thesis, Univesitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (67kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (70kB) | Preview
[img] Text (BAB I - BAB IV)
4_bab1sd4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (467kB)

Abstract

Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP merupakan hal terpenting sebagai dasar dalam menentukan berat ringannya hukuman bagi para terdakwa. KUHAP sebagai pedoman dalam beracara dalam peradilan pidana sama sekali tidak memberikan pengertian hal meringankan dan hal memberatkan oleh karena itu terbuka bagi setiap hakim karena kebebasannya untuk menilai sesuatu yang dinyatakan dalam sidang pengadilan sebagai hal yang meringankan atau hal yang memberatkan. Persoalannya adalah setiap hakim memiliki penilaian yang berbeda. Setiap hakim memiliki kebebasan untuk mengartikan suatu hal itu sebagai hal meringankan atau memberatkan tanpa memiliki batasan-batasan untuk mengkualifikasikannya. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui hal meringankan dan memberatkan dalam suatu putusan; 2) mengetahui unsur-unsur dari hal meringankan dan memberatkan; 3) mengetahui pelaksanaan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP di Pengadilan Negeri Sumedang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif normatif dimana penelitian bersifat menggambarkan apa adanya untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian ini bahwa Hal meringankan dan memberatkan yaitu bahwa kedua-duanya adalah merupakan alasan memberat atau meringankan vonis yang akan dijatuhkan oleh majeli hakim. Hal yang memberatkan dilihat dari cara bagaimana pelaku melakukan suatu tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan yaitu dilihat dari cara terdakwa melakukan tindak pidana dan keadaan psikologis si terdakwa. Unsur-unsur mengenai hal meringankan dan memberatkan dalam suatu putusan terdapat pada cara terdakwa melakukan tindak pidana dan bagaimana si terdakwa berprilaku di persidangan. Pelaksanaan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Dalam Hal Pengambilan Putusan Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Sumedang KUHAP sangat penting karena jika tidak dicantumkan dalam suatu putusan maka putusan tersebut batal demi hukum oleh karena itu wajib dilaksanakan, hal tersebut telah terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri Sumedang No. 190/Pid.B/2011/ PN. Smd. Pengadilan Negeri Sumedang dalam memberikan suatu putusan kepada terdakwa selalu disertai dengan keadaan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: pengambilan putusan oleh hakim; perkara pidana;
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Users 30 not found.
Date Deposited: 07 Dec 2016 08:27
Last Modified: 21 Feb 2019 03:12
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/2495

Actions (login required)

View Item View Item