Pelaksanaan jual beli kulit sapi basah di Tempat Pengepulan Kulit Wahyu Desa Lelea Kec. Lelea Kab. Indramayu

Said, Said (2016) Pelaksanaan jual beli kulit sapi basah di Tempat Pengepulan Kulit Wahyu Desa Lelea Kec. Lelea Kab. Indramayu. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (286kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf

Download (861kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (883kB)
[img] Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (480kB)

Abstract

Jual beli kulit sapi basah yang dilakukan tempat pengepulan kulit Wahyu di Desa Lelea Kec. Lelea Kab. Indramayu sudah berjalan sejak lama, sehingga menjadi tradisi atau adat kebiasaan masyarakat sekitar. Obyek jual beli tersebut adalah kulit hewan seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau. Dan subyek dari jual beli ini adalah masyarakat desa sekitar yang menjualkan kulit Wahyu hasil sembelihannya kepada tempat pengepulan kulit Wahyu. Transaksi jual beli yang dilakukan ditempat pengepulan kulit Wahyu Desa Lelea Kec. Lelea Kab. Indramayu menggunakan sistem kiloan dimana harga perkilo kulit sapi basah senilai Rp 10.000, akan tetapi ada pengurangan sebanayk 2kg dari jumlah hasil kiloan hal itu dikarenakan masih adanya sisa daging yang masih menempel dan adanya kadar air di kulit sapi basah, selain itu, tempat pengepulan kulit Wahyu setiap tahunnya menerima penjualan kulit sapi basah hasil qurban, seperti yang kita ketahui bahwa dalam transaksi jual beli kulit hasil qurban masih terdapat pro dan kontra dikalangan ulama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan jual beli kulit sapi basah ditempat pengepulan kulit Wahyu, dan untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan jual beli kulit sapi basah yang dilakukan di tempat pengepulan kulit Wahyu Desa Lelea Kec. Lelea Kab. Indramayu. Jual beli merupakan transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli, dimana pihak penjual memberikan barang dagangannya kepada pihak pembeli, dan pembeli menerimanya dengan membayar sejumlah uang sebagai imbalan atau ganti atas barang yang dibelinya secara suka sama suka dan saling rela. Prinsip utama dalam bertraksaksi adalah saling meridhoi antara kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak lain. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan langsung dilapangan atau lokasi yang menjadi objek penelitian. Sumber data yang didapatkan berasal dari sumber data primer yang merupakan sumber data yang didapatkan langsung dari tempat pengepulan kulit Wahyu dan para penjual kulit, dan sumber data sekunder yang didapatkan dari beberapa literature buku. Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi dan wawancara penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deduktif, yaitu mengambil data-data yang bersifat umum berupa dalil-dalil nash yang akhirnya di dalam keumuman tersebut terdapat bukti yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian, jual beli kulit sapi basah dengan cara kilo ketika ada kerelaan dari penjual kulit tentang adanya pengurangan kiloan, maka tidak menjadi sebuah masalah, akan tetapi sebaiknya pihak pengepulan memberitahukan tentang adanya pengurangan jumlah kiloan sebanyak 2kg agar tidak ada kecurangan dalam bertransaksi jual beli. Karena pengurangan timbangan dalam bertransaksi jual beli disebut dengan Thatfif dan hal tersebut dilarang Allah SWT. Adapun untuk masalah jual beli kulit dari hasil qurbannya sendiri, hal tersebut dikalangan ulama pun masih terdapat pro dan konta ada yang membolehkan ada pula yang melarang transaksi jual beli terasebut. Dan di tempat Pengepulan Kulit Wahyu Desa Lelea Kec. Lelela Kab. Indramayu , Jual belinya hanya untuk bisnis pribadi dan ketika merujuk ulama mana pun jelas jual beli kulit hasil qurban yang dilakukan tempat pengepulan kulit Wahyu dilarang dilakukan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Jual beli; kulit sapi; pengepul kulit;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Rizal Mohamad Sihabudin
Date Deposited: 08 Oct 2019 06:46
Last Modified: 08 Oct 2019 06:46
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/25093

Actions (login required)

View Item View Item