Makiah, Siti Marwatul (2019) Pendapat Yusuf Qardhawi dan Abdul Aziz Bin Baz tentang hukum bekerja di bank konvensional. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (300kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (297kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTARISI)
3_daftarisi.pdf Download (196kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (834kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (791kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (752kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (379kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR FUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (410kB) | Request a copy |
Abstract
Semua kalangan ulama sepakat bahwa riba adalah haram (dilarang). Yusuf Qardhawi mengatakan hukum bekerja di bank konvensional itu boleh, sedangkan Abdul Aziz bin Baz hukum bekerja di bank konvensional itu tidak boleh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Dalil yang digunakan Yusuf Qardhawi dan Abdul Aziz bin Baz tentang hukum bekerja di bank konvensional; 2) Metode yang digunakan Yusuf Qardhawi dan Abdul Aziz bin Baz tentang hukum bekerja di bank konvensional; 3) Persamaan dan Perbedaan pendapat Yusuf Qardhawi dan Abdul Aziz bin Baz tentanghukumbekerja di bank konvensional. Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama (Ikhtilaf) tentang suatu masalah dimungkinkan karena, perbedaan penggunan dalil baik dalam Al-Quran dan Sunnah, perbedaan dalam memahami dalil Al-Quran dan sunnah, juga perbedaan penggunaan metode istinbath hukum, perbedaan dalam menanggapi kaidah ushul, dan perbedaan pendapat tersebut karena bedanya domisili atau rikhlah ilmiah ulama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Liberary Reseach) yakni menggunakan sumber data primer dan sekunder, metode yang di gunakan adalah deskriptif-analitis, yaitu digunkan untuk menggambarkan dan memaparkan hukum bekerja di bank konvensional. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Dalil yang digunakan al-Qardhawi yaitu surat Al-Maidahayat 2, dan Hadits Riwayat Imam Muslim r.a: 2995, dan Abdul Aziz berangkat dari dalil Al-Maidahayat 2, dan Hadits Riwayat Imam Muslim r.a: 2995; 2) Metode yang digunakan al-Qardhawi menggunakan Al-Qawa’id as-Syarriyyah Al-Kulliyah, yang menghubungkan keadaan bekerja di bank konvensional dengan kaidah “Darurat”, sedangkan Abdul Aziz menggunakan Metode tarjih dalam menetapkan hukum bekerja di bank konvensional; 3) Persamaanya pada titik ukur tentang keharaman riba, yang mana bunga bank itu riba (haram). Sedangkan perbedaanya yaitu al-Qardhawi membolehkan seseorang bekerja di bank konvensional dengan melihat tiga sebab yaitu: a) Agar dunia perbankan tidak dikuasai oleh orang non-muslim (Yahudi); b) tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan perbankan dihukumi riba; dan c) dibolehkannya bekerja di bank konvensional karena keadaan terpaksa (darurat) demi kebutuhan hidup yang mendesak. Sedangkan menurut Abdul Aziz tidak membolehkan seseorang bekerja di bank yang bertransaksi dengan bunga karena hal itu disamakan dengan riba dan berarti turutserta membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Bekerja disana diharamkan karena dua alasan: a) membantu melakukan riba maka ia termasuk kedalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung; b) jika tidak membantu, berarti setuju atas pelanggarannya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Bekerja; Bank Konvensional |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam Law > Comparative Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Siti marwatul Makiah |
Date Deposited: | 10 Oct 2019 06:40 |
Last Modified: | 10 Oct 2019 06:40 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/25226 |
Actions (login required)
View Item |