Algivari, Fazri (2019) Batas minimal usia nikah dalam hukum perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (47kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
2_daftarisi.pdf Download (47kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
3_abstrak.pdf Download (79kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Restricted to Registered users only Download (240kB) | Request a copy |
||
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (198kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (56kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (167kB) | Request a copy |
Abstract
Fokus utama studi ini adalah bagaimana ketentuan usia perkawinan menurut Undang-Undang di Indonesia dan Malaysia Negara bagian Sarawak, persamaan, perbedaan, dan apa yang melatar belakangi keduanya dalam menentukan batas miimal usia Perkawinan. Studi ini bertujuan Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai: pertama, bagaimana usia perkawinan Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001, Kedua, Persamaan dan perbedaan penetapan Usia Perkawinan dalam berbagai Aspek, Ketiga, Apa yang melatar belakangi penetapan batas minimal Usia perkawinan Menurut Undangundang Perkawinan No 1 tahun 1974 dan Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001. Metode Pendekatan yang digunakan dalam studi ini ialah melalui pendekatan deskriptif-komparatif. Pendekatan Deskriptif-Komparatif yakni membandingkan suatu peraturan di suatu Negara dengan aturan di Negara lain berkaitan suatu hal yang sama. Metode penelitian hukum yuridis yang bertitik tolak pada analisisterhadap peraturan perundang-undangan yang membahas usia perkawinan yang dimuat dalam Undangundang perkawinan di Indonesia dan Ordinan 43 negeri Sarawak. Studi ini menyimpulkan bahwa penentuan usia perkawinan diantara kedua Negara yakni: Indonesia dan Malaysia Negeri Sarawak bagi laki-laki memiliki perbedaan dalam rentang usia satu tahun, di Indonesia usia laki-laki boleh menikah jika sudah berumur 19 tahun, sedangkan di Malaysia bagian Sarawak 18 tahun, bagi calon mempelai wanita usia minimal boleh melakukan pernikahan tetap sama 16 tahun. Persamaan yang ditentukan dari kedua peraturan tersebut menyangkut bidang teknisadministrasi seperti diwajibkannya izin tertulis dari pihak yang berwenang yaitu hkim syar,i jika terjadi perkawinan dibawah usia yang ditentukan. Dari penentuan usia perkawinan bagi kedua Negara tetap memenuhi asas-asas umum dari perkawinan yaitu pentingnya kematangan (kedewasaan) dalam usia bagi kedua calon memepelai. Namun kurang memperhatikan aspek penentu kedewasaan seseorang meliputi layak menikah secara psikologis dan medis. Dan latar belakang penetapan usia kedua Negara ini ialah, Sosial, Politik, Budaya, Ekonomi, Agama/moral.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Undang-undang; Batas Usia |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Fazri Algivari |
Date Deposited: | 24 Oct 2019 03:15 |
Last Modified: | 24 Oct 2019 03:15 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/26128 |
Actions (login required)
View Item |