Hikmah, Nur (2019) Perkawinan dua kali akad di Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 2013-2018. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (192kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (267kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (172kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (828kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (773kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (357kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (383kB) | Request a copy |
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu perbuatan yang disyariatkan Islam yang mengikat pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Perkawinan yang telah terpenuhi rukun dan syaratnya sudah dihukumi sah. Sehingga untuk melegalkan perkawinannya cukup melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, hal tersebut berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (3). Di Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ada fenomena yang cukup tidak lazim, yaitu masyarakat melakukan akad perkawinan secar dua kali. Akad kedua dilakukann di hadapan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang untuk melegalkan perkawinannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan perkawinan dengan dua kali akad, lalu apa saja faktor-faktor yang melatarbelakanginya dan konsekuensi hukum perkawinan pasangan suami isteri tersebut menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini bertitik tolak dari pemikiran yang terdapat dalam pasal 6 dan 7 pada Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwasanya perkawinan hendaklah dicatat di depan Pegawai Pencatat Nikah, dan apabila tidak bisa menunjukkan bukti adanya Akad Nikah, maka harus mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Metode yang digunakan penulis ini adalah metode studi kasus, suatu kajian analisis ini dapat berupa tokoh, suatu keluarga, suatu peristiwa, suatu wilayah, suatu pranata, suatu kebudayaan atau suatu komunitas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Proses perkawinan dua kali akad, yaitu akad pertama menghadirkan dua keluarga mempelai, wali, dua orang saksi dan tokoh agama atau modin selaku penghulu, pada akad tersebut tidak menghadirkan Pegawai Pencatat Nikah dari KUA. Sedangkan pelaksanaan akad kedua di daftarkan di KUA, dan pelaksanaannya menghadirkan wali, dua orang saksi, dan Pegawa Pencatat Nikah dari KUA. 2) Faktor yang menyebabkan masyarakat di Desa Battal Kecamatan Panji yang melakukan perkawinan dua kali akad diantaranya adalah, faktor ekonomi, faktor usia dan ikatan instansi, faktor kebiasaan masyarakat, faktor agama, faktor orang tua, dan faktor melegalisasi nikah. 3) Konsekuensi perkawinan dua kali akad menurut Hukum Islam dan Hukum Positif yaitu, menurut ulama dari madzhab Syafi’iyyah yaitu Yusuf Ibn Ibrahim al-Ardabili, menolak kebolehan dari tajdidun nikah karena sama saja mengakui adanya perceraian. Apabila melakukannya maka wajib memberikan mahar lagi.Menurut KHI pasal 7 ayat (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perkawinan; dua kali akad; |
Subjects: | Culture and Institutions Private Law Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage Customs of Life Cycle and Domestic Life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Nur Hikmah |
Date Deposited: | 11 Nov 2019 02:23 |
Last Modified: | 11 Feb 2020 02:16 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/26565 |
Actions (login required)
View Item |