Karimah, Rafa (2019) Pelaksanaan penguasaan hak milik tanah pertanian secara absentee di Kecamatan Tarogong Kaler di hubungkan dengan peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 18 tahun 2016 tentang pengendalian penguasaan tanah pertanian. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (780kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf Download (100kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftarisi.pdf Download (53kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf Download (215kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (479kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_Bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (217kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (53kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (60kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam kepemilikan tanah pertanian harus memperhatikan alamat pemilik dan tempat letak tanah tersebut agar tidak termasuk ke dalam kategori tanah absentee, karena dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa “pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar Kecamatan tempat letak tanah dalam waktu 6 (enam) bulan sejak perolehan hak harus: a. Mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain yang berdomisili di Kecamatan tempat letak tanah tersebut atau b. Pindah ke Kecamatan tempat letak tanah tersebut”. Akan tetapi pada kenyataannya dilapangan di Kecamatan Tarogong Kaler masih banyak orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee. Identifikasi masalah yang diambil oleh penulis yaitu, bagaimana penguasaan hak milik tanah pertanian di Kecamatan Tarogong Kaler dihubungkan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian penguasaan Tanah Pertanian, apa kendala yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Garut dalam melaksanakan larangan tanah secara absentee, apa Upaya untuk mengatasi kendala dalam melaksanakan larangan kepemilikan tanah secara absentee di Kabupaten Garut. Teori kepastian hukum sangat diperlukan untuk membuat jelas nilai-nilai kepastian hukum sampai kepada landasan filosofinya yang tertinggi. Menurut kalsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan yang menekankan aspek dilakukan “senyatanya” atau das sein. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif, yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktek penegakan hukum yang terkait masalah yang diteliti dan menggunakan metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang menekankan pada penelitian terhadap identifikasi hukum, penelitian terhadap efektivitas hukum di masyarakat, contoh nya masih ada yang mempunyai tanah absentee seluas 12000 m2. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa banyak tanah absentee seluas 5 Ha yang dimiliki oleh beberapa orang di Kecamatan Tarogong Kaler, dalam penguasaan hak milik tanah secara absentee mengalami kendala yaitu, faktor masyarakat, faktor budaya, faktor sarana dan prasarana, faktor aparat dan penegak hukumnya, faktor ekonomi dan upaya nya adalah BPN harus melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanah Absentee; penguasaan hak milik tanah pertanian; |
Subjects: | Private Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | rafa karimah |
Date Deposited: | 05 Mar 2020 06:40 |
Last Modified: | 05 Mar 2020 06:40 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/28367 |
Actions (login required)
View Item |