Jehan Ahmad Zakariya Al-Anshory, Jehan (1210304010) (2014) Wakaf Tunai Menurut Sayyid Sabiq dan Muhammad Abdul Mannan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (217kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (280kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (106kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (645kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (869kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (658kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (296kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (238kB) |
Abstract
Wakaf tunai merupakan salah satu bentuk wakaf yang telah lama dilaksanakan di berbagai belahan dunia dan mampu memberikan manfaat terhadap perkembangan ekonomi umat. Sayyid Sabiq berpendapat bahwa wakaf menggunakan uang tunai adalah tidak sah. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam penyusunan skripsi ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan metode istinbath al-hukmi yang digunakan oleh Sayyid Sabiq dan Muhammad Abdul Mannan dalam permasalahan wakaf uang. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan yang terdapat dalam pendapat keduanya. Istilah wakaf tidak disebutkan secara mantuq baik dalam al-Qur’an mau al-Sunnah. Oleh karena itu, dalam menentukan hukum suatu permasalahan yang tidak termaktub secara mantuq di dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah maka digunakan jalan ijtihad dengan metode tertentu sehingga menghasilkan suatu hukum yang mendekati kebenaran sesuai dengan tujuan syar’i. Metode penelitian yang digunakan adalah library research. Teknik pengumpulan data menggunakan sumber tertulis seperti buku, atau artikel yang berkaitan dengan wakaf uang. Sebagai data primer yaitu karya Sayyid Sabiq (Fiqh Sunnah) dan buku Muhammad Abdul Mannan (Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam). Sedangkan data sekunder, yaitu kepustakaan lain yang menunjang data primer. Untuk menganalisis data, maka peneliti menggunakan metode deskriptif analitis, dan metode komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Sayyid Sabiq berpendapat wakaf uang itu tidak sah karena pada wakaf uang benda yang diwakafkan tidak kekal baqa ‘ainihi) ketika dipergunakan. Sedangkan menurut M.A. Mannan, wakaf uang itu boleh dan sah karena disamping memiliki manfaat yang besar, pada pelaksanaannya yang bertindak sebagai nadzir adalah perbankan, sehingga akan lebih menjamin keutuhan dari harta yang diwakafkan tersebut. Metode istinbath a-hukmi yang digunakan oleh Sayyid Sabiq adalah Qiyas. Dalam permasalahan wakaf uang, M.A. Mannan mengikuti pendapat para ulama terdahulu seperti Imam al-Zuhri dan pendapat madzhab Hanafi yang memperbolehkan wakaf uang tunai atas dasar istihsan bi al-‘urf berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a. Persamaan pendapat diantara keduanya terletak pada syarat benda yang diwakafkan, yaitu nilai nya harus kekal dan tidak boleh habis. Perbedaan pendapat diantara keduanya adalah menurut Sayyid Sabiq uang tunai akan habis jika diwakafkan, sedangkan menurut Muhammad Abdul Mannan uang tunai yang diwakafkan tidak akan habis jika dikelola dengan perbankan yang amanah dan profesional dan diinvestasikan ke berbagai sektor ekonomi sehingga keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perbandigan madzhad dan hukum,wakaf tunai,Sayyid Sabiq,Muhammad Abdul Mannan. |
Subjects: | Islam > Muslims Persons, Imams Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Shadaqah, Sedekah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Users 234 not found. |
Date Deposited: | 06 Feb 2017 03:39 |
Last Modified: | 10 Feb 2017 11:49 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/2849 |
Actions (login required)
View Item |