Pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia: Studi kasus perkembangan keuangan komersial syariáh dan keuangan sosial syariáh

Syarif, Nurrohman and Prawito, Ponsen Sindu (2020) Pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia: Studi kasus perkembangan keuangan komersial syariáh dan keuangan sosial syariáh. Economica ,Jurnal Ekonomi Islam. (Submitted)

[img]
Preview
Text
Template Economica (jurnal sinta 2) Ponesn Nurrohman - Edited.pdf - Submitted Version

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica...

Abstract

ENGLISH: Over the past two decades, Islamic finance has continued to grow and experience rapid growth throughout the world. At present, the Islamic financial system has developed in more than 50 countries, both Muslim and non-Muslim majority countries. The principle of profit sharing and risk in Islamic finance which is considered to be very compatible with the financing of the real sector especially SMEs can support inclusive and quality economic growth. While the principle of profit sharing and risk and asset-based financing will encourage better risk management and avoid the credit booms. In addition to the sharia commercial financial sector, the sharia social financial sector such as zakat, infaq, and waqf (ZISWAF) has enormous potential in helping to realize income and wealth distribution and to overcome inequality in society. Zakat and infaq play an important role in providing Social Safety Net (JPS) and ensuring the fulfillment of basic needs for the poor, reducing inequality, encouraging economic rotation, and encouraging the use of idle funds for productive use. While waqf is able to support national development through community economic empowerment, increased investment and welfare in the fields of religion, education and social services. INDONESIA: Selama lebih dari dua dekade terakhir, keuangan syariah terus berkembang dan mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di seluruh dunia. Saat ini, sistem keuangan syariah telah berkembang di lebih dari 50 negara, baik negara berpenduduk mayoritas muslim maupun non-muslim. Prinsip bagi hasil dan risiko dalam keuangan syariah yang dipandang sangat sesuai dengan pembiayaan sektor riil terutama UKM dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkualitas. Sedangkan prinsip bagi hasil dan risiko serta asset-based financing akan mendorong manajemen risiko yang lebih baik serta menghindari terjadinya credit booms. Di samping sektor keuangan komersial syariah, sektor keuangan sosial syariah seperti zakat, infaq, dan wakaf (ZISWAF) memiliki potensi yang juga besar dalam membantu mewujudkan distribusi pendapatan dan kekayaan serta mengatasi ketimpangan di masyarakat. Zakat dan infaq berperan penting dalam menyediakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) serta menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin, mengurangi kesenjangan, mendorong berputarnya roda perekonomian, serta mendorong pemanfaatan dana idle untuk digunakan secara produktif. Sedangkan wakaf mampu mendukung pembangunan nasional melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan investasi dan kesejahteraan di bidang keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Islamic Finance; Profit Sharing and Risk; Islamic Commercial Financial Sector; Islamic Social Financial Sector
Subjects: Islam > Islam and Economics
Islam Umum > Islam dan Bidang Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Depositing User: Dr. Nurrohman Syarif
Date Deposited: 04 Feb 2020 08:29
Last Modified: 25 Feb 2020 06:39
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/28695

Actions (login required)

View Item View Item