Tinjauan Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito terhadap penarikan deposito iB maslahah sebelum jatuh tempo di Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumedang

Rohmah, Siti (2019) Tinjauan Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito terhadap penarikan deposito iB maslahah sebelum jatuh tempo di Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumedang. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (125kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (567kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (480kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (469kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (97kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB) | Request a copy

Abstract

Di Bank Jabar Banten Syariah KCP Sumedang pelaksanaan produk deposito iB Maslahah menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah yang penarikannya dilakukan sesuai kesepakatan antara nasabah dengan bank. Apabila ada nasabah yang melakukan penarikan produk deposito sebelum tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan biaya penalty oleh pihak bank dan bagi hasil pada bulan tersebut tidak akan dibayarkan kepada nasabah yang tidak di tulis di awal akad. Tujuan penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui penentuan biaya penalty sebelum jatuh tempo pada produk deposito iB Maslahah di BJBS KCP Sumedang, (2) untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penarikan produk deposito iB Maslahah sebelum jatuh tempo di BJBS KCP Sumedang, (3) untuk mengetahui harmonisasi ketentuan bank terhadap penarikan produk deposito iB Maslahah sebelum jatuh tempo di BJBS KCP Sumedang dengan Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito. Penelitian ini bertolak dari semua kegiatan muamalah itu dibolehkan selagi tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak yang dilakukan dengan cara suka sama suka dibarengi dengan nilai-nilai keadilan. Penelitian ini pun bertolak dari Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 poin (6), SEBI No. 10/DPbs poin (g), PBI No. 7/46/PBI/2005 poin (5) penarikan deposito iB Maslahah tidak boleh ditarik sebelum jatuh tempo sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak di awal akad. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan kondisi objektif dan menganalisis data yang berkaitan dengan deposito syariah. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian tersebut pelaksanaan penarikan deposito iB Maslahah di BJBS KCP Sumedang yang menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah, dalam penentuan biaya penalty pada produk deposito iB Maslahah yaitu (1) apabila nasabah melakukan penarikan deposito sebelum jatuh tempo maka pihak bank langsung menguranginya sebesar Rp. 25.000 (2) pengurangan dan penentuan biaya penalty tersebut tidak dituliskan dalam formulir kesepakatan antara nasabah dengan bank, kemudian nisbah bagi hasilnya pun tidak diberikan kepada nasabah. Akhinya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penarikan deposito iB Maslahah sebelum jatuh tempo di BJBS KCP Sumedang belum seluruhnya sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena ketika nasabah tersebut menyetujui maka tidak ada masalah tetapi ketika nasabah tidak menyetujui maka akad tersebut menjadi fasid (rusak).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penarikan Deposito; penalty;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Siti Rohmah
Date Deposited: 16 Jan 2020 06:10
Last Modified: 16 Jan 2020 06:10
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/28787

Actions (login required)

View Item View Item