Pelaksanaan Pembiayaan Mikro 25 iB Dengan Akad Murabahah Tanpa Agunan Di BRI Syariah KCP Cimahi

Fitrian, Dini (2019) Pelaksanaan Pembiayaan Mikro 25 iB Dengan Akad Murabahah Tanpa Agunan Di BRI Syariah KCP Cimahi. Diploma thesis, UIN Suanan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (468kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (866kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (773kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (106kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB) | Request a copy

Abstract

Pembiayaan Mikro merupakan salah satu produk pembiayaan yang ada di BRI Syariah KCP Cimahi. Tujuan dari pembiayaan ini adalah memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang membutuhkan biaya demi menjalankan usaha yang dimilikinya. Salah satu produk pembiayaan mikro yang paling diminati adalah produk pembiayaan mikro 25 iB, dimana produk ini merupakan produk pembiayaan tanpa agunan. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu dengan adanya pembiayaan tanpa agunan bisa menimbulkan risiko kerugian pada pihak bank ketika terjadi kredit macet akibat wanprestasi yang dilakukan nasabah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) apa hakikat agunan dalam pembiayaan mikro 25 iB di BRI Syariah KCP Cimahi, 2) bagaimana kualifikasi penentuan penilaian jaminan dalam pemberian pembiayaan mikro 25 iB di BRI Syariah KCP Cimahi, 3) bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam mengenai Implementasi pemberian pembiayaan tanpa agunan di BRI Syariah KCP Cimahi. Penelitian ini didasarkan atas pemikiran bahwa agunan merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembiayaan. dimana pembiayaan adalah suatu kegiatan bank, yaitu dalam rangka menyalurkan kembali dana hasil penghimpunan dari nasabah. artinya bank memiliki tanggungjawab yang besar atas dana tersebut untuk kemudian dikelola dengan sebaik-baiknya dan harus dengan sangat hati-hati, Agar tehindar dari risiko atau setidaknya dapat meminimalisir risiko akibat kecurangan (moral hazard) dari nasabah penerima fasilitas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Adapun dalam pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijelaskan bahwa pada pelaksanaan pemberian pembiayaan mikro 25 iB di BRI Syariah KCP Cimahi tidak menggunakan agunan sebagai jaminan maupun sebagai dasar pertimbangan pemberian pembiayaan tersebut melainkan hanya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan lebih ditekankan pada sisi karakter nasabahnya. Hal ini dapat menimbulkan risiko kerugian pada pihak bank, maka untuk mengantisipasi hal tersebut hendaknya bank menggunakan agunan sebagai jaminan atas keseriusan nasabah dalam menunaikan kewajibannya. sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa dalam menyalurkan dananya bank harus memiliki keyakinan atas kemauan dan kesanggupan nasabah dalam pelunasan kembali pembiayaan yang telah diterimanya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan Mikro; Agunan; Jaminan;
Subjects: Financial Economics, Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Fitri Dini Fitrian
Date Deposited: 16 Jan 2020 07:04
Last Modified: 16 Jan 2020 07:04
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/28801

Actions (login required)

View Item View Item