Nurdin, Aden Husna Ali (2019) Sanksi tindak pidana penghinaan dalam hukum pidana Islam: Analisis pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (119kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (193kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (252kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (624kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (782kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (672kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (351kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (384kB) | Request a copy |
Abstract
Penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan tindakan menyerang atau merendahkan kehormatan orang yang mengakibatkan korban menjadi malu. Pencemaran disini bukan kehormatan yang menyangkut seksual, namun kehormatan yang berkaitan dengan nama baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan sanksi Tindak Pidana Penghinaan dalam hukum positif, tinjuan Hukum Pidana Islam tentang sanksi penghinaan, serta relevansi antara hukum Positif dengan hukum Pidana islam tentang Penghinaan. Kerangka Pemikiran yang digunakan oleh penulis adalah, bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, Kaidah, dan Ijma para Ulama dan para Ahli hukum serta peeraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia yang tidak terlepas dari kajian tentang penghinaan atau tentang menjaga kehormatan sesama manusia Metode yang digunakan adalah content analysis yaitu metode yang biasa digunakan dalam penelitian komunikasi, juga dapat digunakan untuk penelitian pemikiran yang bersifat normatif atau berdasarkan pada sumber-sumber dokumen atau bahan bacaan. Penelitian ini mengkaji pemikiran para ahli hukum yang berkenaan dengan penghinaan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa sanksi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP pasal 310 ayat (1) sanksi tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan secara adalah hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda paling bannyak lima ratus rupiah, ayat (2) sanksi tindak pidana pencemaran tertulis adalah hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dalam hukum pidana islam sanksi bagi pelaku tindak pidana penghinaan termasuk kedalam Jarimah Ta’zir, yang mana hukumannya adalah hukuman penjara, denda, pengucilan, serta nasihat tergantung seberapa besar dampak yang diakibatkan dari tindakan tersebut. Relevansi sanksi tindak pidana penghinaan dalam hukum positif dan hukum islam adalah sama-sama bertujuan untuk mendidik serta sebagai tindakan pencegahan agar kasus serupa tidak lagi terjadi dikemudian hari. Dari segi pemberian hukuman antara hukum positif dan hukum pidana islam memiliki persaan yaitu hukuman penjara dan juga denda.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum pidana Islam; penghinaan; pasal 310 kuhp; ta'zir; |
Subjects: | Islam Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Aden Husna |
Date Deposited: | 04 Feb 2020 08:04 |
Last Modified: | 04 Feb 2020 08:04 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/28982 |
Actions (login required)
View Item |