Zaelani, Muhammad Firman (2019) Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Penjualan Minuman Keras dalam Putusan PN Cirebon No.02/pid.s/2014/PN.Cirebon. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (1_COVER)
1_cover.pdf Download (197kB) | Preview |
|
|
Text (2_ ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (98kB) | Preview |
|
|
Text (3_DAFTAR ISI)
3_DAFTAR_ISI.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text (4_BAB 1)
4_bab 1.pdf Download (258kB) | Preview |
|
Text (5_BAB II)
5_bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (212kB) | Request a copy |
||
Text (6_ BAB III)
6_bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (260kB) | Request a copy |
||
Text (7_BAB IV)
7_bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (96kB) | Request a copy |
||
Text (8_ DAFTAR ISI)
8_daftar_pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (93kB) | Request a copy |
Abstract
Hukum Pidana Islam sudah menjelaskan bahwa meminum minuman keras dilarang dan sudah ada Hukumannya yang ditentukan dalam nash. sedangkan Dalam isi Putusan PN Cirebon No. 02/Pid.s/2014/PN. Cbn penjualan minuman keras di Hukum dengan Pidana Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hukum hakim terhadap penjualan minuman keras dalam putusan PN Cirebon No. 02/Pid.s/2014/PN Cbn menurut Hukum Pidana Islam dan juga Untuk mengetahui analisis Hukum Pidana Islam terhadap sanksi pelaku penjual minuman keras dalam putusan PN Cirebon No. 02/Pid.S/2014/PN Cbn Khamar atau minuman keras adalah suatu minuman yang memabukan, khamar berasal dari bahasa arab yang berarti menutup selanjutnya khamar atau minuman keras adalah minuman yang haram dikonsumsi. Islampun menyebutkan dalam rukun atau syarat jual beli yaitu dilarang memperjual belikan barang atau makanan yang di haramkan begitupun khamr haram di perjual belikan Penelitian ini menggunakan metode content analisis atau analisi isi putusan PN Cirebon No 02/pid.s/2014/PN.Cbn jenis. data yang dipakai adalah kualitatif, kualitatif adalah data yang berbentuk deskriftif yaitu data dalam bentuk kata-kata atau kalimat, sumber data yang di pakai adalah primer, skunder, dan tersier. Dalam teknik pengumpulan data, penulis mengunakan studi kepustakaan. Pertimbangan Hukum Hakim menurut Hukum Pidana Islam Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan berterus terang dipersidangan, Terdakwa belum pernah diHukum ,Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga anak, pertimbangan Hukum Hakim ini di jelaskan dalam Al Quran surat Al Azhab, Al Qalam, dan An Nisa Menurut Hukum Pidana Islam sanksi bagi pelaku penjualan minuman keras dalam putusan PN Cirebon No. 02/Pid.s/2014/PNadalah ta’zir bentuk Hukuman ta’zir nya adalah penjara, adapun waktu penjara untuk kasus ini para Fukoha tidak satu suara untuk lamanya Hukuman seperti menurut Imam Syafi’i paling lama satu tahun dan menurut Az-Zaila’i dikutip oleh Abdul Aziz Amir bahwa beliau berpendapar penjara ini waktu terlamanya adalah dua sampai tiga bulan, menurut Al-Mawardi, Hukuman penjara dalam ta’zir berbeda tergantung pelaku jenis jarimahnya dan diserahkan pada Ijtihad ulil amri.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | penjualan;khamr |
Subjects: | Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Firman Zaelani |
Date Deposited: | 05 Feb 2020 03:43 |
Last Modified: | 10 Jul 2020 04:38 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/28993 |
Actions (login required)
View Item |