Pembatalan perkawinan poligami di Pengadilan Agama Bandung: Studi kasus putusan No. 4990/Pdt.G/2017/PA.Badg

Muzahirin, Fatich Fachril (2019) Pembatalan perkawinan poligami di Pengadilan Agama Bandung: Studi kasus putusan No. 4990/Pdt.G/2017/PA.Badg. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (780kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (769kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB) | Request a copy

Abstract

Pernikahan dianggap sah apabila memenuhi dan sesuai dengan syara' baik dari rukun maupun syarat perkawinan itu. Undang-Undang Nomor 1 Pasal 9 Tahun 1974 tentang perkawinan yang termasuk syarat nikah salah satunya kedua belah pihak tidak sedang terikat tali pernikahan dengan orang lain. Perkara No. 4990/Pdt.G/2017/PA.Badg yang terjadi di Pengadilan Agama Bandung menunjukkan hal yang berbeda karena pasangan AH dan AM tidak memiliki izin menikah lagi yang menjadi salah satu syarat pernikahan apabila salah satu dari mereka sudah menikah sehingga terjadilah gugatan pembatalan pernikahan oleh istri sah. Penelitian ini bertujuan mengetahui proses pembatalan pernikahan pasangan AH dan AM di Pengadilan Agama Bandung serta untuk mengetahui faktor penyebab pembatalan pernikahan. Lebih dalam lagi peneilitian ini untuk mengetahui akibat hukum pembatalan pernikahan pasangan AH dan AM. Pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 56 ayat 1 menjelaskan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Begitu juga dalam ketentuan Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan pada studi ini adalah metode kualitatif. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan, peneliti menggunakan data primer dengan teknik wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Bandung, sedangkan data sekunder didapat dari instansi pemerintah yang bersangkutan berupa dokumentasi di Pengadilan Agama Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Proses pembatalan pernikahan pasangan AH dan AM di Pengadilan Agama Bandung telah melalui langkah sebagaimana proses pendaftaran dan proses mengadili perkara biasa, antara lain memenuhi hal yang harus dilakukan penggugat, melakukan pendaftaran gugatan, tahapan penyelesaian gugatan, dan perdamaian dalam gugatan. (2) Faktor Penyebab Pembatalan Pernikahan Pasangan AH dan AM diperoleh keterangan bahwa pembatalan pernikahan pasangan AH dan AM disebabkan karena poligami tanpa izin Pengadilan Agama dengan memalsukan identitas. (3) Akibat hukum pembatalan pernikahan pasangan AH dan AM terhadap anak-anaknya sudah jelas bahwa anak ini memang sah menurut hukum. Karena pernikahan tersebut secara hukum formil tidak sah maka kedudukan anak tersebut tidak mempunyai nasab terhadap ayahnya, nasabnya adalah dengan ibunya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Pernikahan; Pemalsuan Identitas; Pengadilan Agama;
Subjects: Law > Conflict of Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: fatich muzahirin
Date Deposited: 05 Feb 2020 04:16
Last Modified: 05 Feb 2020 04:16
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/29278

Actions (login required)

View Item View Item