Pelaksanaan tabungan IB qurban pada akad mudharabah di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran

Yanti, Siti Anisa Ramadhan (2019) Pelaksanaan tabungan IB qurban pada akad mudharabah di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (411kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (447kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (510kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (168kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (188kB) | Request a copy

Abstract

Lembaga keuangan merupakan suatu perusahaan yang usahanya bergerak dibidang jasa keuangan. Seperti di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran yang dalam operasinya telah dibekali dengan berbagai peraturan dan ketentuan prinsip syariah. Salah satu ketentuan tersebut adalah adanya ketentuan denda bagi nasabah yang melakukan penarikan dana sebelum jatuh tempo, dimana dalam ketentuan tersebut nilai denda dicantumkan di awal akad yaitu sebesar Rp. 35.000. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Mekanisme Tabungan iB Qurban di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran, (2) Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap denda yang muncul dalam pelaksanaan Tabungan iB Qurban pada akad mudharabah di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran. Penelitian ini bertolak dari Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 point (a), PBI No. 7/46/PBI/2005 point (e), dan SE BI No. 10/14/DPbS point (g). Pada dasarnya penarikan dana Tabungan iB Qurban tidak boleh ditarik dana nya sebelum jatuh tempo yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal akad. Dan penelitian ini bertolak dari pemikiran Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) yang mana dalam ketentuan khusus point (3) menyebutkan bahwa besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad. Namun dalam pelaksanaan ta’widh di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran terbukti dicantumkan jumlah nominalnya di awal akad. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan penarikan dana Tabungan iB Qurban sebelum jatuh tempo. Jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik wawancara dilakukan dengan staff marketing di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Mekanisme Tabungan iB Qurban ini dengan melakukan simpanan yang tidak dapat ditarik setiap saat, tetapi hanya satu kali penarikan pada saat menjelang qurban dan dikelola dengan akad mudharabah muthlaqah, (2) Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap denda yang muncul dalam pelaksanaan Tabungan iB Qurban belum sepenuhnya sesuai dengan penarikannya dalam Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 point (a), PBI No.7/46/PBI/2005 point (e), dan SE BI No. 10/14/DPbS point (g). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penarikan dana Tabungan iB Qurban sebelum jatuh tempo belum sesuai dalam aturannya, namun dalam penentuan denda terdapat ketidaksesuaian pada Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) khusus point (3) tiga bahwa besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad akan tetapi pada pelaksanaan ta’widh di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran denda dicantumkan di awal akad.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tabungan IB Qurban; Ta'widh;
Subjects: Financial Economics, Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Siti Anisa Ramadhan Yanti
Date Deposited: 13 Feb 2020 02:25
Last Modified: 13 Feb 2020 02:25
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/29305

Actions (login required)

View Item View Item